Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR
Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:02 WIB
loading...
Sejumlah penumpang hendak menuju ke pintu keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAROS - Pemerintah pusatkembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 .
Aturan tersebut tertuang dalamSurat Edaran Nomor23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Personel ARFF Bandara Sultan Hasanuddin Uji Kekuatan dan Ketangkasan
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan terbaru, pemerintah kembali mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPD).
Bila merujuk pada surat tersebut, aturan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus lalu. Namun pihak Bandara Sultan Hasanuddin baru menerapkan aturan ini Senin kemarin.
"Suratnya terhitung tanggal 11 Agustus 2022. Namun setelah kami koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, maka kami baru menerapkan di hari Senin kemarin atau tanggal 15 Agustus," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalamSurat Edaran Nomor23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Personel ARFF Bandara Sultan Hasanuddin Uji Kekuatan dan Ketangkasan
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan terbaru, pemerintah kembali mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPD).
Bila merujuk pada surat tersebut, aturan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus lalu. Namun pihak Bandara Sultan Hasanuddin baru menerapkan aturan ini Senin kemarin.
"Suratnya terhitung tanggal 11 Agustus 2022. Namun setelah kami koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, maka kami baru menerapkan di hari Senin kemarin atau tanggal 15 Agustus," ujarnya.
Lihat Juga :