Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR
Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Langkah itu kata Iwan diambil karena pihak Bandara masih melakukan tahap sosialisasi untuk menyampaikan aturan baru itu. Pihaknya melakukan sosialisasi melalui sosial media berupa Istagram.
Jika sebelumnya pemerintah menetapkan aturan, bagi yang telah melakukan vaksinasi kedua, wajib memperlihatkan hasil PCR test 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam. Maka di aturan baru ini, pemerintah menetapkan, untuk yang vaksin 1 dan 2 wajib melampirkan RT-PCR 3×24 jam.
Baca juga: Puluhan Anak Ikuti Parade Budaya Hibur Calon Penumpang Pesawat
"Aturan baru, untuk vaksin dosis 1 dan 2 tidak lagi bisa menggunakan RT antigen sebagai syarat perjalanan. Semuanya wajib melampirkan RT-PCR," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Sementara untuk yang telah melakukan booster atau vaksin dosis 3, tidak harus melampirkan hasil tes RT-PCR dan RT Antigen.
"Aturan ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Yang berbeda hanya untuk vaksin satu dan dua," ujarnya.
Jika sebelumnya pemerintah menetapkan aturan, bagi yang telah melakukan vaksinasi kedua, wajib memperlihatkan hasil PCR test 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam. Maka di aturan baru ini, pemerintah menetapkan, untuk yang vaksin 1 dan 2 wajib melampirkan RT-PCR 3×24 jam.
Baca juga: Puluhan Anak Ikuti Parade Budaya Hibur Calon Penumpang Pesawat
"Aturan baru, untuk vaksin dosis 1 dan 2 tidak lagi bisa menggunakan RT antigen sebagai syarat perjalanan. Semuanya wajib melampirkan RT-PCR," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Sementara untuk yang telah melakukan booster atau vaksin dosis 3, tidak harus melampirkan hasil tes RT-PCR dan RT Antigen.
"Aturan ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Yang berbeda hanya untuk vaksin satu dan dua," ujarnya.
Lihat Juga :