Pelatih Taekwondo Cabuli Murid Sejak 2016 dengan Modus Janji Dinikahi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:06 WIB
loading...
A A A
"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," ujarnya.



Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MR (25) tak hanya melakukan percobaan pencabulan kepada pacarnya ES (20) saja. Tetapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.

"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," jelas dia.

Kepolisian sendiri telah melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. ES juga telah diantarkan untuk melakukan visum et repertum.


"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D Sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)