Pelatih Taekwondo Cabuli Murid Sejak 2016 dengan Modus Janji Dinikahi
loading...
A
A
A
MALANG - Seorang pelatih taekwondo berinisial MR (25), dibekuk petugas Polres Malang, karena melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih ABG.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara, sekaligus pelatih dan murid saat berlatih taekwondo, di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Polisi sendiri telah melakukan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, sejak 9 Agustus 2022.
"Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," kata Ferli Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/8/2022).
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2016, saat korban masih di bawah umur, hingga terakhir pada 2021.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
"MR (25) juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR (25) seperti saudara sendiri," ucap Donny Kristian Baralangi.
Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.
"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," ujarnya.
Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MR (25) tak hanya melakukan percobaan pencabulan kepada pacarnya ES (20) saja. Tetapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.
"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," jelas dia.
Kepolisian sendiri telah melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. ES juga telah diantarkan untuk melakukan visum et repertum.
"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D Sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara, sekaligus pelatih dan murid saat berlatih taekwondo, di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Polisi sendiri telah melakukan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, sejak 9 Agustus 2022.
"Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," kata Ferli Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/8/2022).
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2016, saat korban masih di bawah umur, hingga terakhir pada 2021.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
"MR (25) juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR (25) seperti saudara sendiri," ucap Donny Kristian Baralangi.
Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.
"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," ujarnya.
Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MR (25) tak hanya melakukan percobaan pencabulan kepada pacarnya ES (20) saja. Tetapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.
"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," jelas dia.
Kepolisian sendiri telah melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. ES juga telah diantarkan untuk melakukan visum et repertum.
"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D Sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)