Murka Anaknya Disetubuhi 7 Kali, Orang Tua Korban Laporkan sang Pacar ke Polisi

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:02 WIB
loading...
Murka Anaknya Disetubuhi 7 Kali, Orang Tua Korban Laporkan sang Pacar ke Polisi
Pria yang menyetubuhi pacarnya 7 kali ini ditangkap polisi usai dilaporkan orang tua sang pacar. Foto: Istimewa
A A A
PRINGSEWU - Remaja putri asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, disetubuhi pacarnya berinisial MJB (26) sebanyak 7 kali. Orang tua korban yang mengetahui hal itu langsung meradang dan melaporkan sang pacar ke polisi.

Pelaku MJB merupakan warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Sementara korban yang masih berstatus pelajar SMP.

Mendapat laporan itu, polisi langsung menjemput tersangka di rumahnya dan diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka MJB diamankan polisi, Minggu (14/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka diciduk polisi atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kekasihnya, sebut saja Mawar, yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.



“Benar, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi, Senin (15/8/22).

Menurut Kasat Reskrim, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada di samping rumah tersangka.



“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” ujarnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)