Terlalu! Siswi Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda di Pringsewu

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:28 WIB
loading...
Terlalu! Siswi Disetubuhi...
Tiga pelaku yang tega menggilir seorang siswi di Pringsewu usai pulang sekolah. Ketiganya kini telah ditangkap polisi. Foto: MPI/Indra Siregar
A A A
PRINGSEWU - Sungguh malang nasib seorang siswi di Kabupaten Pringsewu . Berharap diantar pulang sang pacar, dia malah disetubuhi lalu digilir dua teman pelaku setelah sehari tidak pulang ke rumah.

Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tidak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap anggota Tekab 308 Polsek Pringsewu, Rabu (22/6/2022).

Ketiga pelaku masing-masing beinisial Y (14) pacar korban warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, P (19) dan A (23) warga Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Gadis Manado Tak Berdaya Disetubuhi Pria dalam Ancaman Pisau, Usai Diajak Jalan-jalan


“Tersangka Y memulai mencabuli korban dilanjutkan kepada kedua teman korban yang baru dikenali,” kata Kata Kapolsek Pringsewu Kota melalui Kanit Reskrim Ipda Candra Hirawan.

Peristiwa itu bermula saat korban M berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp. “Setelah pulang sekolah, bukanya diantar pulang, korban malah dibawa ke rumah tersangka Y dan dicabuli, setelah puas korban diantar ketempat P dan A di situ korban kembali disetubuhi.



Hingga keseokan harinya dia diantar di pinggir Jalan Pekon Anom, korban yang sudah merasa kebingungan meminta pertolongan untuk mengantar ke rumah.

“Orang tua korban melaporkan kejadian pada tanggal 17 Juni 2022, meminta keadilan karena anaknya sudah dirudapaksa oleh teman yang baru kenalnya,” ungkapnya.

Baca juga: 5 Wanita dan 2 Pria Hanya Bisa Pasrah Digerebek Satpol PP di Panti Pijat

Ketiga korban ditangkap di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan, barang bukti pakain korban serta pakaian tersangka diamankan untuk proses pemeriksaan.

Kanit Reskrim Pringsewu Kota menghimbau kepada orangtua memerhatikan anak perempuannya untuk keluar rumah hingga teman sepermainannya jika terjadi seperti kasus ini sangat disayangkan.

Satu tersangka anak Y berusia 14 tahun dijerat tentang sistem peradilan pidana anak dan dua tersangka dewasa tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 55 KUHP pidana. “Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
APHI dan Fakultas Pertanian...
APHI dan Fakultas Pertanian Unila Kolaborasi Pengembangan Multiusaha Kehutanan
Sinergi Dinas Kehutanan...
Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap
BLT Kesra di Bandar...
BLT Kesra di Bandar Lampung, dari Kantorpos hingga Diantar ke Rumah
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Rekomendasi
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved