Saksi Sebut Ada Bukti Dugaan Permintaan Uang oleh Auditor BPK, Dinas PUPR Bogor Jadi Korbannya
loading...
A
A
A
Sementara saksi Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor selaku pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Dia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Namun, dalam satu kesempatan Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan.
Agenda persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.
Tanpa Sepengetahuan Atasan
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro alias Bibin menyebutkan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.
Bibin yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari auditor BPK ke DPUPR, tak pernah dilaporkan kepada dirinya.
"(Anak buah) tidak pernah melaporkan," kata Bibin didepan Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih.
Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Namun, dalam satu kesempatan Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan.
Agenda persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.
Tanpa Sepengetahuan Atasan
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro alias Bibin menyebutkan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.
Bibin yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari auditor BPK ke DPUPR, tak pernah dilaporkan kepada dirinya.
"(Anak buah) tidak pernah melaporkan," kata Bibin didepan Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih.