Saksi Sebut Ada Bukti Dugaan Permintaan Uang oleh Auditor BPK, Dinas PUPR Bogor Jadi Korbannya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Adanya dugaan pemerasan dalam kasus suap oknum auditor BPK Jawa Barat kembali terkuak. Hal tersebut terungkap saat sidang dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).
Dari keterangan para saksi, sejumlah ASN di Pemkab Bogor seperti tertekan atas permintaan dana oleh BPK. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran pemerasan oleh oknum auditor BPK.
Gantara Lenggana, Kabid di DPUPR Kabupaten Bogor dalam kesaksian menyatakan, terdakwa Maulana Adam, Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," ungkap Gantara Lenggana saat persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hera Kartiningsih.
Gantara mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," ujar Gantara.
Senada disampaikan Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.
"Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.
Dari keterangan para saksi, sejumlah ASN di Pemkab Bogor seperti tertekan atas permintaan dana oleh BPK. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran pemerasan oleh oknum auditor BPK.
Gantara Lenggana, Kabid di DPUPR Kabupaten Bogor dalam kesaksian menyatakan, terdakwa Maulana Adam, Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," ungkap Gantara Lenggana saat persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hera Kartiningsih.
Gantara mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," ujar Gantara.
Senada disampaikan Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.
"Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.