Saksi Sebut Ada Bukti Dugaan Permintaan Uang oleh Auditor BPK, Dinas PUPR Bogor Jadi Korbannya

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:02 WIB
loading...
Saksi Sebut Ada Bukti Dugaan Permintaan Uang oleh Auditor BPK, Dinas PUPR Bogor Jadi Korbannya
Dugaan pemerasan dalam kasus suap oknum auditor BPK Jawa Barat kembali terkuak saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/8/2022). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Adanya dugaan pemerasan dalam kasus suap oknum auditor BPK Jawa Barat kembali terkuak. Hal tersebut terungkap saat sidang dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Dari keterangan para saksi, sejumlah ASN di Pemkab Bogor seperti tertekan atas permintaan dana oleh BPK. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran pemerasan oleh oknum auditor BPK.



Gantara Lenggana, Kabid di DPUPR Kabupaten Bogor dalam kesaksian menyatakan, terdakwa Maulana Adam, Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," ungkap Gantara Lenggana saat persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hera Kartiningsih.

Gantara mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.

"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," ujar Gantara.



Senada disampaikan Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.

"Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.

Sementara saksi Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor selaku pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Dia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.

Namun, dalam satu kesempatan Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.

"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan.

Agenda persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.

Tanpa Sepengetahuan Atasan

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro alias Bibin menyebutkan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.

Bibin yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari auditor BPK ke DPUPR, tak pernah dilaporkan kepada dirinya.

"(Anak buah) tidak pernah melaporkan," kata Bibin didepan Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih.



Menurut Bibin, ketika ada permintaan uang dari BPK, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut.

Karena, kalaupun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.

"Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR," bebernya.

Terdakwa Ihsan Ayatullah saat dimintai tanggapan oleh hakim, menyebutkan bahwa pemberian uang yang dia lakukan lantaran adanya permintaan dari auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, JPU KPK menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)