Heboh Jamu Tercampur Bahan Kimia Obat Beredar di Solo

Kamis, 13 Juli 2023 - 07:52 WIB
loading...
Heboh Jamu Tercampur...
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Jawa Tengah menemukan jamu yang tercamur bahan kimia obat (BKO) saat melakukan inspeksi mendadak. Foto/MPI/R August
A A A
SOLO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo menemukan jamu yang tercamur bahan kimia obat (BKO) saat melakukan inspeksi mendadak, Rabu (12/7/2023). Sedikitnya ada dua toko yang menjual jamu BKO.

Penyuluh Obat dan Makanan Dinkes Kota Solo, Yulia Fitri Ananta Dewi mengatakan, dalam sidak kali ini ada 2 tim yang diturunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi.


”Sidak memfokuskan pada pengawasan BKO jamu dengan menurunkan 2 tim A dan B ke 10 lokasi berbeda. Kami mensosialisasikan aplikasi pengawasan dan skrining BPOM ke sejumlah depot maupun toko jamu,” katanya di Pasar Gede.

Dalam sidak yang dilakukan setidaknya ada 2 toko yang menjual jamu BKO yakni di Jalan Brigjen Sudiarto, Danukusuman, Serengan dan Jalan Ledoksari, Purwodiningratan, Jebres.

Yulia mengungkapkan Jamu BKO itu ditemukan dalam bentuk pack kecil serta besar. Pack jamu BKO itu langsung dimusnahkan agar tidak dijual dan merugikan pembeli, mengingatk penggunaan BKO harus digunakan dalam bentuk obat yang dosis dan indikasinya jelas.

“Kalau jamu itu memang harusnya alami tidak tercampur bahan kimia obat. Iya (seperti menipu konsumen),” kata dia.



Yulia menambahkan, dalam sidak yang dilakukan Dinkes Solo juha mensosialisasikan aplikasi pengawasan dan skrining BPOM ke sejumlah depot maupun toko jamu yang didatangi.

Aplikasi skrining BPOM tersebut berguna untuk mengetahui izin edar dan isu penting publikasi dari POM mengenai suatu produk.

“Ya kami tadi sudah sosialisasikan untuk aplikasi-aplikasi pengawasan pemantauan skrining dari aplikasi badan pom itu. Diharapkan nanti untuk jualan lebih hati-hati dan produknya bisa dicek dulu di aplikasi tersebut jadi aman atau tidak. Ada isu-isu apa di aplikasi tersebut,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)