Komisioner KPU Jabar Dijebloskan Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampanye Kota Depok
Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Sutan menambahkan, Titik sendiri ditahan sejak Senin (8/8/2022) kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamismin, Kota Bandung.
Diketahui, Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 di Kota Depok.
Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Titik diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat Ketua KPU Kota Depok.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mohtar Arifin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Titik berawal saat KPU Kota Depok mendapatkan dana hibah sebesar Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.
Titik menggunakan dana hibah tersebut untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.
Diketahui, Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 di Kota Depok.
Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Titik diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat Ketua KPU Kota Depok.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mohtar Arifin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Titik berawal saat KPU Kota Depok mendapatkan dana hibah sebesar Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.
Titik menggunakan dana hibah tersebut untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.
Lihat Juga :