Pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, Bakal Diperpanjang
loading...
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah penyangga ibu kota di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek) diusulkan diperpanjang. Kepastian bakal diperpanjangnya PSBB di Bodebek itu berdasarkan rapat evaluasi PSBB lima kepala daerah pada Minggu (26/4/2020) pukul 17.00 WIB.
"Ada beberapa poin penting yang layak diperhatikan, pertama PSBB yang telah dilakukan di wilayah Bodebek berjalan kurang efektif, karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat," katanya.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan, poin kedua PSBB di daerah perbatasan DKI Jakarta tidak berjalan maksimal karena kurang harmonisasi peraturan di Level Kementerian, misalnya yang berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan Operasionalisasi Industri.
"Ketiga, kebijakan PSBB masih setengah-setengah, karena muatan peraturannya masih tumpang tindih dengan Peraturan dari Kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya. (Baca juga; Jawa Barat Bersiap Ajukan PSBB Skala Non-Metropolitan )
Dia mencontohkan, terkait masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga Peraturan Kepala Daerah tidak berlaku. "Selain itu, terkait juga dengan operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasioanalnya, karena jika berbeda dikhawatirkan masyarakat akan lari ke pasar atau mini market yang masih beroperasi," katanya. (Baca juga; PSBB dan WFH Bikin Konsumsi BBM di Jawa Barat Lebih Hemat )
Keempat, kata dia, lima Kepala Daerah Bodebek yang berbatasan dengan DKI Jakarta sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi.
"Kelima, para lima Kepala Daerah akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB, atau paling tidak membatasi/menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian dengan menggunakan KRL," jelasnya.
Kemudian yang keenam, lima Kepala Daerah Perbatasan dengan DKI akan langsung menyurati Presiden Jokowi terkat kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik. "Kesepakatan lima kepala daerah akan dilampirkan dalam surat perpanjangan PSBB," katanya.
Lihat Juga: Ridwan Kamil Minta Bupati Bogor Iwan Setiawan Belajar dari Sejarah untuk Menjadi Lebih Baik
"Ada beberapa poin penting yang layak diperhatikan, pertama PSBB yang telah dilakukan di wilayah Bodebek berjalan kurang efektif, karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat," katanya.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan, poin kedua PSBB di daerah perbatasan DKI Jakarta tidak berjalan maksimal karena kurang harmonisasi peraturan di Level Kementerian, misalnya yang berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan Operasionalisasi Industri.
"Ketiga, kebijakan PSBB masih setengah-setengah, karena muatan peraturannya masih tumpang tindih dengan Peraturan dari Kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya. (Baca juga; Jawa Barat Bersiap Ajukan PSBB Skala Non-Metropolitan )
Dia mencontohkan, terkait masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga Peraturan Kepala Daerah tidak berlaku. "Selain itu, terkait juga dengan operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasioanalnya, karena jika berbeda dikhawatirkan masyarakat akan lari ke pasar atau mini market yang masih beroperasi," katanya. (Baca juga; PSBB dan WFH Bikin Konsumsi BBM di Jawa Barat Lebih Hemat )
Keempat, kata dia, lima Kepala Daerah Bodebek yang berbatasan dengan DKI Jakarta sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi.
"Kelima, para lima Kepala Daerah akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB, atau paling tidak membatasi/menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian dengan menggunakan KRL," jelasnya.
Kemudian yang keenam, lima Kepala Daerah Perbatasan dengan DKI akan langsung menyurati Presiden Jokowi terkat kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik. "Kesepakatan lima kepala daerah akan dilampirkan dalam surat perpanjangan PSBB," katanya.
Lihat Juga: Ridwan Kamil Minta Bupati Bogor Iwan Setiawan Belajar dari Sejarah untuk Menjadi Lebih Baik
(wib)