Bebas Bersyarat, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tinggalkan Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
BANDUNG - Usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, akhirnya bisa menghirup udara segar.
Rachmat Yasin bisa meninggalkan lapas khusus narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) itu dengan status bebas bersyarat.
Diketahui, Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus yang keduanya, yakni gratifikasi. Dia divonis dua tahun dan 8 bulan penjara.
"Iya benar, yang bersangkutan bebas bersyarat," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa (2/8/2022).
Elly menjelaskan, Rachmat Yasin sudah bebas bersyarat per hari ini usai menjalani masa hukuman sejak 2021 dan mendapatkan beberapa kali remisi.
Meski sudah bebas bersyarat, namun Elly menegaskan, bahwa Rachmat Yasin wajib melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," katanya.
Diketahui, Rachmat Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 7 Mei 2014.
Rachmat Yasin bisa meninggalkan lapas khusus narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) itu dengan status bebas bersyarat.
Diketahui, Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus yang keduanya, yakni gratifikasi. Dia divonis dua tahun dan 8 bulan penjara.
"Iya benar, yang bersangkutan bebas bersyarat," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa (2/8/2022).
Elly menjelaskan, Rachmat Yasin sudah bebas bersyarat per hari ini usai menjalani masa hukuman sejak 2021 dan mendapatkan beberapa kali remisi.
Meski sudah bebas bersyarat, namun Elly menegaskan, bahwa Rachmat Yasin wajib melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," katanya.
Diketahui, Rachmat Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 7 Mei 2014.