Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Inggris Didakwa 12 Tahun Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 - 18:35 WIB
loading...
2 bule Inggris didakwa 12 tahun penjara. Foto: Chusna/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Dua bule pelaku perampokan bos trading asal Italia, di Bali, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya didakwa hukuman 12 tahun penjara.
Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia.
"Kedua terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Sadis! Bos Sawit di Sekayu Ditembak Perampok, Anak dan Istri Disekap
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Gregory dan Nicola dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.
Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021, sekitar pukul 03.00 WITA.
Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia.
"Kedua terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Sadis! Bos Sawit di Sekayu Ditembak Perampok, Anak dan Istri Disekap
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Gregory dan Nicola dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.
Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021, sekitar pukul 03.00 WITA.
Lihat Juga :