Izin Resmi Dicabut, Gus Samsudin Diminta Pemkab Blitar Pulangkan Santri
loading...
A
A
A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melarang Samsudin Jadab atau Gus Samsudin melakukan aktifitas di padepokannya, Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan
Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai Samsudin memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan. Pasalnya izin Samsudin Jadab yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar saat ini telah dicabut.
“Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya dalam waktu sementara,” ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022).
Ternyata Samsudin selama ini hanya mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan.
Sementara di padepokannya ia tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, tapi juga perdukunan. Termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri.
Izin pijat tradisional tersebut, kata Rahmat dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2021. Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab mengambil langkah mencabut izin Samsudin.
Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Wabup Rahmat hanya mengatakan pihaknya telah mencabut perizinan Samsudin Jadab.
Dia tidak menjelaskan alasan pencabutan, termasuk menolak dikatakan Samsudin menyelewengkan atau salah menerapkan perizinan.
Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan
Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai Samsudin memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan. Pasalnya izin Samsudin Jadab yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar saat ini telah dicabut.
“Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya dalam waktu sementara,” ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022).
Ternyata Samsudin selama ini hanya mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan.
Sementara di padepokannya ia tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, tapi juga perdukunan. Termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri.
Izin pijat tradisional tersebut, kata Rahmat dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2021. Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab mengambil langkah mencabut izin Samsudin.
Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Wabup Rahmat hanya mengatakan pihaknya telah mencabut perizinan Samsudin Jadab.
Dia tidak menjelaskan alasan pencabutan, termasuk menolak dikatakan Samsudin menyelewengkan atau salah menerapkan perizinan.