Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Taput
Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:55 WIB
loading...
Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan petugas dari Polres Tapanuli Utara dengan sejumlah barang bukti.Foto/ist
A
A
A
TAPUT - Polisi menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. Mereka ditangkap berikut barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling dan 10 paruh Burung Rangkong Gading.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jhonson Sianturi, mengatakan kedua tersangka adalah LRS alias Leo (33), warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan S alias Iman (44), warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Tersangka LRS, ungkap Jhonson, diamankan pada Sabtu, 6 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di SPBU yang berada di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Baca juga: Kapolda Sumut Gerebek Judi Online Beromzet Ratusan Juta Berkedok Tempat Kuliner di Medan
"Dari tersangka kita temukan dua karung berisi sisik dari hewan trenggiling dengan berat sekira 38 kilogram. Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3000 atau sekitar Rp 43 juta per kilogram, diperkirakan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," ungkap Jhonson, Selasa (9/8/2022).
Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
"Dari tersangka S kita sita 1 tas ransel berisi 10 paruh burung Rangkong Gading. Dengan harga satuan mencapai USD 266 atau sekitar Rp 40 juta, makan diperkirakan total kerugian mencapai Rp500 juta," ucapnya.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jhonson Sianturi, mengatakan kedua tersangka adalah LRS alias Leo (33), warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan S alias Iman (44), warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Tersangka LRS, ungkap Jhonson, diamankan pada Sabtu, 6 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di SPBU yang berada di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Baca juga: Kapolda Sumut Gerebek Judi Online Beromzet Ratusan Juta Berkedok Tempat Kuliner di Medan
"Dari tersangka kita temukan dua karung berisi sisik dari hewan trenggiling dengan berat sekira 38 kilogram. Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3000 atau sekitar Rp 43 juta per kilogram, diperkirakan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," ungkap Jhonson, Selasa (9/8/2022).
Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
"Dari tersangka S kita sita 1 tas ransel berisi 10 paruh burung Rangkong Gading. Dengan harga satuan mencapai USD 266 atau sekitar Rp 40 juta, makan diperkirakan total kerugian mencapai Rp500 juta," ucapnya.
Lihat Juga :