Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Taput

Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:55 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Taput
Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan petugas dari Polres Tapanuli Utara dengan sejumlah barang bukti.Foto/ist
A A A
TAPUT - Polisi menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. Mereka ditangkap berikut barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling dan 10 paruh Burung Rangkong Gading.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jhonson Sianturi, mengatakan kedua tersangka adalah LRS alias Leo (33), warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan S alias Iman (44), warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Tersangka LRS, ungkap Jhonson, diamankan pada Sabtu, 6 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di SPBU yang berada di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Baca juga: Kapolda Sumut Gerebek Judi Online Beromzet Ratusan Juta Berkedok Tempat Kuliner di Medan

"Dari tersangka kita temukan dua karung berisi sisik dari hewan trenggiling dengan berat sekira 38 kilogram. Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3000 atau sekitar Rp 43 juta per kilogram, diperkirakan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," ungkap Jhonson, Selasa (9/8/2022).

Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

"Dari tersangka S kita sita 1 tas ransel berisi 10 paruh burung Rangkong Gading. Dengan harga satuan mencapai USD 266 atau sekitar Rp 40 juta, makan diperkirakan total kerugian mencapai Rp500 juta," ucapnya.

"Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp2,1 miliar. Para pelaku rencananya akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu ke China," tambahnya.

Jhonson menyebut pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi itu berhasil dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat perihal adanya aktifitas transaksi jual beli satwa dilindungi di sekitar lingkungan mereka.

"Penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan, atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput," kata Jhonson.

Kedua tersangka, kata Jhonson, kini sudah ditahan di Mapolres Taput. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tutupnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)