Realisasi Investasi Kota Makassar Capai Rp2 Triliun
Minggu, 07 Agustus 2022 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
Andi Zulkifli mencatat ada lima sektor penyumbang investasi di Kota Makassar. Terbesar adalah sektor hotel dan restoran yang nilai investasinya mencapai Rp1,08 triliun.
Posisi kedua adalah sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran dengan nilai realisasi Rp429,38 miliar, dan sektor konstruksi sebesar Rp375,19 miliar.
Kemudian di posisi keempat adalah sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi dengan nilai Rp181,74 miliar, dan posisi kelima adalah sektor jasa lainnya yang menghimpun nilai investasi sebesar Rp94,38 miliar.
Adapun negara asal investor yang paling banyak menanamkan modalnya di Kota Makassar adalah Malaysia Rp170 miliar, Singapura Rp23 miliar, Jepang Rp18 miliar, dan Republik Rakyat Tiongkok Rp9,8 miliar.
Kendati demikian, rupanya capaian investasi Kota Makassar masih cukup jauh dari target yang ditetapkan di angka Rp8 triliun. Seyogyanya, pada semester satu, setengah dari target seharusnya sudah bisa dipenuhi.
Zulkifli menjelaskan, hal itu disebabkan masih banyaknya pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya di laman OSS.go.id. Padahal seharusnya, pelaporan itu dilakukan setiap tiga bukan sekali.
Posisi kedua adalah sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran dengan nilai realisasi Rp429,38 miliar, dan sektor konstruksi sebesar Rp375,19 miliar.
Kemudian di posisi keempat adalah sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi dengan nilai Rp181,74 miliar, dan posisi kelima adalah sektor jasa lainnya yang menghimpun nilai investasi sebesar Rp94,38 miliar.
Adapun negara asal investor yang paling banyak menanamkan modalnya di Kota Makassar adalah Malaysia Rp170 miliar, Singapura Rp23 miliar, Jepang Rp18 miliar, dan Republik Rakyat Tiongkok Rp9,8 miliar.
Kendati demikian, rupanya capaian investasi Kota Makassar masih cukup jauh dari target yang ditetapkan di angka Rp8 triliun. Seyogyanya, pada semester satu, setengah dari target seharusnya sudah bisa dipenuhi.
Zulkifli menjelaskan, hal itu disebabkan masih banyaknya pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya di laman OSS.go.id. Padahal seharusnya, pelaporan itu dilakukan setiap tiga bukan sekali.
Lihat Juga :