DPKP Diminta Perketat Pengawasan Distribusi Ternak dan Makanan Olahan

Minggu, 07 Agustus 2022 - 18:59 WIB
loading...
DPKP Diminta Perketat Pengawasan Distribusi Ternak dan Makanan Olahan
Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian (DPKP) Parepare, diminta memaksimalkan pengawasan distribusi hewan hidup dan makanan olahan hewan. Foto: Sindonews/dok
A A A
PAREPARE - Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian (DPKP) Parepare , diminta memaksimalkan pengawasan distribusi hewan hidup dan makanan olahan hewan.

Hal itu diinstruksikan Wali Kota Parepare , Taufan Pawe, menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi.



"Pemkot Parepare menyikapi surat edaran tersebut. Kita pun langsung menginstruksikan DPKP untuk maksimal dalam pengawasan," katanya, Minggu (7/8/2022).

DPKP Parepare , kata Taufan, oleh pihaknya juga diminta agar berkolaborasi dengan Pemprov Sulsel serta Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kolaborasi dan koordinasi dibutuhkan untuk memastikan pengawasan distribusi hewan hidup maupun olahan hewan. Kita harap DPKP melakukan itu secara maksimal," papar Taufan.

Selain itu, Taufan juga menginstruksikan DPKP agar terus memantau perkembangan kasus PMK di Sulsel , sebagai upaya agar Parepare tetap menjadi wilayah yang terbebas dari wabah tersebut.

Sekadar diketahui, satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) menyatakan, produk-produk olahan yang berasal dari hewan di zona merah PMK boleh didistribusikan ke wilayah-wilayah yang berada di zona kuning maupun hijau.

Wakil Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK, Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja mengatakan pendistribusian tersebut bisa dilakukan lantaran produk olahan sudah melalui sejumlah proses saat diproduksi.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)