Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Minahasa Utara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:15 WIB
loading...
Polisi Ungkap Motif...
Akhirnya motif pembunuhan seorang bayi berusia 1 tahun 6 bulan di Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut) dapat diungkap. Sang bayi ternyata jadi sasaran kekesalan sang ibu kandung. Foto dok/SINDOnews
A A A
MINAHASA UTARA - Akhirnya motif pembunuhan seorang bayi berusia 1 tahun 6 bulan di Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut) dapat diungkap. Sang bayi ternyata jadi sasaran kekesalan sang ibu kandung sendiri berinisial AA (23) lantaran sakit hati kepada suami.

Insiden yang terjadi di Perumahan CBA New Gold Blok B24, di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut. Baca juga: Tragis! Bayi di Sulut Diduga Dibunuh Ibu Kandungnya



Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan dalam konferensi pers bahwa bayi inisial AS meninggal dunia dikarenakan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan alasan broken home dan juga sakit hati kepada suaminya.

"Tersangka sedang menyuapi korban untuk makan, namun korban tidak mau makan. Sang bayi rewel dan langsung disentil tersangka di jari tangan. Setelah itu tersangka memukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan tersangka mengenai bagian wajah korban sehingga korban terjatuh ke belakang terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat dan akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Minahasa Utara, Jumat (5/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Fandi Ba'u mengatakan dalam kasus ini telah diperiksa 3 orang saksi di antaranya babysister sang bayi dan dua tetangga yang ada sekitar rumah."Terungkap dari kesaksian tetangga dan pengakuan tersangka ternyata korban tersebut sudah pernah juga mendapat aniaya dari ibu kandungnya," ujar Kasat Reskrim. Baca juga: Kronologi 2 Pembunuh Sadis Habisi Driver Online yang Mayatnya Dibuang di Irigasi

Dengan terungkapnya motif tersangka melakukan aniaya yang menyebabkan meninggalnya AS, tersangka dikenai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan ibu kandung.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Ibu dan Bayi...
Soroti Ibu dan Bayi Meninggal setelah Ditolak 4 RS, Sri Gusni: Evaluasi Sistem Layanan Maternal
Angelica Tengker Dikukuhkan...
Angelica Tengker Dikukuhkan Jadi Ketum DPP Kerukunan Keluarga Kawanua 2025-2030: Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Begini Cara Sindikat...
Begini Cara Sindikat Perdagangan Bayi Dapatkan Mangsa, Jerat Orang Tua Korban Lewat Facebook
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Perempuan Ditangkap
Bunuh Bayi Hasil Hubungan...
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
Goal Aksis U-15 dan...
Goal Aksis U-15 dan Akademi Persib U-18 Juara Hydroplus Soccer League All-Stars 2025/2026
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved