Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Minahasa Utara
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Akhirnya motif pembunuhan seorang bayi berusia 1 tahun 6 bulan di Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut) dapat diungkap. Sang bayi ternyata jadi sasaran kekesalan sang ibu kandung sendiri berinisial AA (23) lantaran sakit hati kepada suami.
Insiden yang terjadi di Perumahan CBA New Gold Blok B24, di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan dalam konferensi pers bahwa bayi inisial AS meninggal dunia dikarenakan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan alasan broken home dan juga sakit hati kepada suaminya.
"Tersangka sedang menyuapi korban untuk makan, namun korban tidak mau makan. Sang bayi rewel dan langsung disentil tersangka di jari tangan. Setelah itu tersangka memukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan tersangka mengenai bagian wajah korban sehingga korban terjatuh ke belakang terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat dan akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Minahasa Utara, Jumat (5/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Fandi Ba'u mengatakan dalam kasus ini telah diperiksa 3 orang saksi di antaranya babysister sang bayi dan dua tetangga yang ada sekitar rumah."Terungkap dari kesaksian tetangga dan pengakuan tersangka ternyata korban tersebut sudah pernah juga mendapat aniaya dari ibu kandungnya," ujar Kasat Reskrim.
Dengan terungkapnya motif tersangka melakukan aniaya yang menyebabkan meninggalnya AS, tersangka dikenai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan ibu kandung.
Insiden yang terjadi di Perumahan CBA New Gold Blok B24, di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan dalam konferensi pers bahwa bayi inisial AS meninggal dunia dikarenakan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan alasan broken home dan juga sakit hati kepada suaminya.
"Tersangka sedang menyuapi korban untuk makan, namun korban tidak mau makan. Sang bayi rewel dan langsung disentil tersangka di jari tangan. Setelah itu tersangka memukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan tersangka mengenai bagian wajah korban sehingga korban terjatuh ke belakang terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat dan akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Minahasa Utara, Jumat (5/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Fandi Ba'u mengatakan dalam kasus ini telah diperiksa 3 orang saksi di antaranya babysister sang bayi dan dua tetangga yang ada sekitar rumah."Terungkap dari kesaksian tetangga dan pengakuan tersangka ternyata korban tersebut sudah pernah juga mendapat aniaya dari ibu kandungnya," ujar Kasat Reskrim.
Dengan terungkapnya motif tersangka melakukan aniaya yang menyebabkan meninggalnya AS, tersangka dikenai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan ibu kandung.
(don)