Pak Raden Tertangkap Jadi Pengedar Ganja Kakap di Bali

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:06 WIB
loading...
Pak Raden Tertangkap...
BNNP Bali meringkus dua pengedar ganja. Sebanyak 6 kg ganja disita. Kedua pengedar kakap itu adalah Pak Raden dan temannya I Made Abaya Swarupa Hari. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ganja. Sebanyak 6 kg ganja disita.

Kedua pengedar ganja kakap itu adalah Raden Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Pak Raden (40) dan temannya I Made Abaya Swarupa Hari (23).



"Dari barang bukti yang disita, kedua tersangka merupakan pengedar kakap," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat (5/8/2022).

Pak Raden ditangkap di Jalan Tukad Badung Denpasar, 17 Juli 2022 lalu. Dia baru saja mengambil bungkusan ganja seberat 4,8 kilogram.

Dari penangkapan Pak Raden, keesokan harinya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Made Abaya di Jalan Gunung Talang Denpasar.



Dari pria yang bekerja sebagai sopir penyewaan mobil ini, didapatkan barang bukti ganja seberat 1 kilogram lebih.


Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja yang disita berasal dari Medan, Sumatra Utara. "Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya," imbuh Sugianyar.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal pidana mati," ujar Sugianyar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9353 seconds (0.1#10.140)