Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:32 WIB
loading...
Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka yang juga seorang bandar dan masih duduk di bangku SMP di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020). Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI -
Tak banyak anak remaja yang pandai berbisnis seperti ND. Sayangya, pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun itu berbisnis barang haram. Malang, bocah yang diduga merupakan bandar ganja itu akhirnya ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi .

Kasus ini terbongkar melalui patroli cyber kepolisian. Petugas menemukan adanya pengiriman barang ganja melalui paket titipan JNT. Setelah didalami, diketahui ada nama yang selalu mengirim barang berbentuk kotak ke beberapa wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Mataram, dan Jakarta.

Polisi akhirnya menangkap WL (19), yang merupakan kaki tangan ND. Dia dibekuk ketika akan mengirimkan ganja dalam bungkusan enam paket bertuliskan skin care, masker wajah, dan sabun. Polisi mengatakan paket-paket tersebut akan dikirimkan ke sejumlah daerah melalui JNT.

"Pelaku WL (19) ditangkap di JNT Parongpong Senin (11/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020).

(Baca: 48 Tersangka Narkotika Dibekuk, Barang Bukti Mencapai Rp2,5 Miliar)

Dalam pengembangan, WL mengaku ditugaskan ND. Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap bocah yang masih di bawah umur tersebut. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan dua paket besar ganja masing-masing satu kilogram. ND mengatakan paket tersebut kiriman seorang napi di salah satu lapas Sumatera Barat.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk mengecek medsos putra-putrinya, jangan sampai dijadikan sarana berbuat yang melawan hukum," tegas Yoris.

Totak polisi menyita barang bukti sebanyak 3,5 kg ganja dengan beberapa varian rasa seperti rasa mangga dan durian. Namun, Yoris mengatakan masih mengembangkan kasus ini karena diduga sudah berlangsung lama.

(Baca: Wabah Corona Merajalela, Tiga Kurir Jual 29 Kg Ganja)

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. ND yang masih di bawa umur akan diserahkan ke Bapas Kelas I Bandung untuk pembinaan.

Kepada polisi, WL mengaku baru saja bekerja dengan ND yang masih SMP. Tugasnya adalah mengantarkan paket barang ke JNT untuk dikirimkan ke berbagai daerah. Namun dirinya belum sempat mendapatkan uang dari bisnis ini karena keburu ditangkap petugas. "Saya baru enam kali ngirim paket ke JNT Parongpong. Sekali kirim lima paket barang," ucapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)