Kisah Syekh Malang Sumirang, Tetap Hidup saat Dibakar Sunan Kudus di Alun-alun
Kamis, 04 Agustus 2022 - 05:47 WIB
loading...
A
A
A
Sultan Kudus yang mana sebagai keponakan Syekh Malang Sumirang diminta Sultan Trenggono untuk mengajak pamannya kembali ke jalan lurus. Syekh Malang Sumirang diminta mengakui kesalahannya. Jika tidak, Sultan Demak akan menjatuhkan hukuman mati dengan cara dibakar hidup-hidup.
Baca juga: Kisah Gunung Semeru, Pasak untuk Pulau Jawa Dihuni Keturunan Asli Majapahit
Yudhi AW dalam Jalan Gila Menuju Tuhan, Kisah Moksanya Syekh Siti Jenar, Ki Ageng Pengging & Syekh Malang Sumirang dalam Babad Jaka Tingkir menyebut Sunan Kudus berusaha melobi pamannya agar hukuman mati urung dilaksanakan. "Ayolah, Paman Malang Sumirang. Dalem mohon dengan sangat, mengakulah kalau Paman telah salah jalan. Kita bisa kumpul sebagai kerabat," kata Sunan Kudus.
Apa jawaban Syekh Malang Sumirang? Ia tetap teguh dengan pendiriannya. Ia tetap meyakini apa yang dilakukan tidak ada yang salah. "Nakmas Kudus. Apa yang kau sedihkan? Perpisahan badan kita? Ooo..itu masalah kecil. Aku tak perlu melakukan masalah itu," jawab Syekh Malang Sumirang.
Diceritakan dalam Babad Jaka Tingkir, Sunan Kudus hanya bisa terdiam, pasrah dalam kesedihan. Musyawarah para ulama dan kerajaan Demak akhirnya memutuskan hukuman mati dijatuhkan. Keputusan disiarkan secara luas, di mana eksekusi berlangsung di alun-alun Demak.
Kayu bakar pun disiapkan. Kayu disusun bertumpuk-tumpuk dengan sebuah ruangan sebagai tempat Syekh Malang Sumirang. Mengetahui persiapan pelaksanaan hukuman itu Malang Sumirang tetap tenang.
Air mukanya tetap tak terlihat rasa takut maupun sedih. Ia justru gembira. "Ia malah teramat girang karena merasa akan bersatu dengan Tuhan yang sudah lama ia idamkan masanya," demikian Babad Jaka Tingkir mengisahkan.
Baca juga: Kisah Siu Ban Ci, Cinta Pandangan Pertama Brawijaya V yang Anaknya Menghancurkan Majapahit
Sultan Trenggono dan ulama Wali Songo kembali memberi kesempatan Malang Sumirang bertobat. Cukup mengakui semua kesalahan dan menyatakan kembali ke jalan yang benar, putusan hukuman mati akan dicabut. Namun Syekh Malang Sumirang tetap dengan sikapnya.
Pada hari Senin, disaksikan rakyat Demak, hukuman mati itu dilaksanakan. Para wali dan pemuka agama Demak yang dipimpin Sunan Drajat hadir di sekitar alun-alun. Mereka berada di dalam Masjid Agung, duduk di kursi masing-masing.
Sementara Sultan Trenggono duduk di atas kursi kencana, di atas panggung yang sengaja dibangun di antara beringin sepasang untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman mati.
Lepas salat dhuhur, Syekh Malang Sumirang digelandang menuju alun-alun. Rakyat Demak menyambut dengan sorak-sorai. Sebelum diletakkan di antara tumpukan kayu bakar, Malang Sumirang ditempatkan di depan para ulama, di tempat paling rendah.
Posisi itu merupakan simbol bahwa dulunya Malang Sumirang ini adalah seorang ulama namun karena kelakukannya sendiri maka kini ia berada di tempat yang paling rendah.
Baca juga: Kisah Putri Gading Cempaka, Keturunan Majapahit yang Kecantikannya Memicu Tragedi Berdarah
Dewan wali menunjuk Sunan Kudus sebagai eksekutor hukuman mati. Penunjukan itu untuk menegaskan: Untuk menegakkan sebuah kebenaran, tak ada toleransi lagi. Biar saudara sendiri, kalau memang salah harus tetap dihukum.
"Paman, maafkan saya, dengan terpaksa saya harus melaksanakan titah. Ini adalah keputusan dari mufakat bersama, yakni musyawarah antara segenap wali dengan Kanjeng Sultan dengan didasarkan pada Al-Qur'an, Hadist, Ijmak dan Qiyas," ujar Sunan Kudus seperti disarikan dari Babad Jaka Tingkir.
Baca juga: Kisah Gunung Semeru, Pasak untuk Pulau Jawa Dihuni Keturunan Asli Majapahit
Yudhi AW dalam Jalan Gila Menuju Tuhan, Kisah Moksanya Syekh Siti Jenar, Ki Ageng Pengging & Syekh Malang Sumirang dalam Babad Jaka Tingkir menyebut Sunan Kudus berusaha melobi pamannya agar hukuman mati urung dilaksanakan. "Ayolah, Paman Malang Sumirang. Dalem mohon dengan sangat, mengakulah kalau Paman telah salah jalan. Kita bisa kumpul sebagai kerabat," kata Sunan Kudus.
Apa jawaban Syekh Malang Sumirang? Ia tetap teguh dengan pendiriannya. Ia tetap meyakini apa yang dilakukan tidak ada yang salah. "Nakmas Kudus. Apa yang kau sedihkan? Perpisahan badan kita? Ooo..itu masalah kecil. Aku tak perlu melakukan masalah itu," jawab Syekh Malang Sumirang.
Diceritakan dalam Babad Jaka Tingkir, Sunan Kudus hanya bisa terdiam, pasrah dalam kesedihan. Musyawarah para ulama dan kerajaan Demak akhirnya memutuskan hukuman mati dijatuhkan. Keputusan disiarkan secara luas, di mana eksekusi berlangsung di alun-alun Demak.
Kayu bakar pun disiapkan. Kayu disusun bertumpuk-tumpuk dengan sebuah ruangan sebagai tempat Syekh Malang Sumirang. Mengetahui persiapan pelaksanaan hukuman itu Malang Sumirang tetap tenang.
Air mukanya tetap tak terlihat rasa takut maupun sedih. Ia justru gembira. "Ia malah teramat girang karena merasa akan bersatu dengan Tuhan yang sudah lama ia idamkan masanya," demikian Babad Jaka Tingkir mengisahkan.
Baca juga: Kisah Siu Ban Ci, Cinta Pandangan Pertama Brawijaya V yang Anaknya Menghancurkan Majapahit
Sultan Trenggono dan ulama Wali Songo kembali memberi kesempatan Malang Sumirang bertobat. Cukup mengakui semua kesalahan dan menyatakan kembali ke jalan yang benar, putusan hukuman mati akan dicabut. Namun Syekh Malang Sumirang tetap dengan sikapnya.
Pada hari Senin, disaksikan rakyat Demak, hukuman mati itu dilaksanakan. Para wali dan pemuka agama Demak yang dipimpin Sunan Drajat hadir di sekitar alun-alun. Mereka berada di dalam Masjid Agung, duduk di kursi masing-masing.
Sementara Sultan Trenggono duduk di atas kursi kencana, di atas panggung yang sengaja dibangun di antara beringin sepasang untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman mati.
Lepas salat dhuhur, Syekh Malang Sumirang digelandang menuju alun-alun. Rakyat Demak menyambut dengan sorak-sorai. Sebelum diletakkan di antara tumpukan kayu bakar, Malang Sumirang ditempatkan di depan para ulama, di tempat paling rendah.
Posisi itu merupakan simbol bahwa dulunya Malang Sumirang ini adalah seorang ulama namun karena kelakukannya sendiri maka kini ia berada di tempat yang paling rendah.
Baca juga: Kisah Putri Gading Cempaka, Keturunan Majapahit yang Kecantikannya Memicu Tragedi Berdarah
Dewan wali menunjuk Sunan Kudus sebagai eksekutor hukuman mati. Penunjukan itu untuk menegaskan: Untuk menegakkan sebuah kebenaran, tak ada toleransi lagi. Biar saudara sendiri, kalau memang salah harus tetap dihukum.
"Paman, maafkan saya, dengan terpaksa saya harus melaksanakan titah. Ini adalah keputusan dari mufakat bersama, yakni musyawarah antara segenap wali dengan Kanjeng Sultan dengan didasarkan pada Al-Qur'an, Hadist, Ijmak dan Qiyas," ujar Sunan Kudus seperti disarikan dari Babad Jaka Tingkir.
Lihat Juga :