Raja Dayak Minta Presiden Tetapkan Kawasan Hulu Aik Jadi Hutan Adat

Senin, 29 Juni 2020 - 09:36 WIB
loading...
A A A
"Permohonan tersebut disertai dengan persyaratan. Di antaranya, wilayah masyarakat hukum adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan; produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat dalam bentuk Perda untuk hutan adat yang berada di dalam Kawasan hutan negara, serta Perda atau keputusan kepala daerah untuk hutan adat yang berada di luar kawasan hutan negara," tuturnya.

(Baca juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Bonyok Dihajar Massa )

Selain itu juga disertakan peta wilayah hutan adat, dan surat pernyataan yang memuat tentang areal yang diusulkan memang merupakan wilayah adat pemohon, dan persetujuan ditetapkan sebagai hutan adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi.

"Untuk melakukan pemetaan wilayah adat, menteri atau pemerintah daerah akan memfasilitasi masyarakat hukum adat sebagai pemohon," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak itu.

Lebih lanjut Seko menjelaskan, validasi dan verifikasi oleh direktur jenderal di Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Validasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan hutan adat dalam waktu tiga hari, serta dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.

"Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi tersebut, KLHK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menetapkan status dan fungsi hutan adat," pungkas Seko.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
Helikopter Hilang Kontak...
Helikopter Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Angkut 8 Orang
Kolaborasi Multipihak...
Kolaborasi Multipihak Kunci Percepatan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Kalbar
Tingkatkan Produktifitas,...
Tingkatkan Produktifitas, APHI Dorong Pengembangan MUK Berbasis Lanskap di Babel
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Rekomendasi
Trump Geram pada Netanyahu...
Trump Geram pada Netanyahu karena Kritik Rencana AS Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Messi-Mbappe Berebut Sepatu Emas
MNC Bank Gandeng MNC...
MNC Bank Gandeng MNC Sekuritas Dorong Literasi Keuangan Gen Z lewat Solusi Perbankan Digital
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Infografis
5 Negara Terancam setelah...
5 Negara Terancam setelah Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved