Raja Dayak Minta Presiden Tetapkan Kawasan Hulu Aik Jadi Hutan Adat
Senin, 29 Juni 2020 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
"Permohonan tersebut disertai dengan persyaratan. Di antaranya, wilayah masyarakat hukum adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan; produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat dalam bentuk Perda untuk hutan adat yang berada di dalam Kawasan hutan negara, serta Perda atau keputusan kepala daerah untuk hutan adat yang berada di luar kawasan hutan negara," tuturnya.
(Baca juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Bonyok Dihajar Massa )
Selain itu juga disertakan peta wilayah hutan adat, dan surat pernyataan yang memuat tentang areal yang diusulkan memang merupakan wilayah adat pemohon, dan persetujuan ditetapkan sebagai hutan adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi.
"Untuk melakukan pemetaan wilayah adat, menteri atau pemerintah daerah akan memfasilitasi masyarakat hukum adat sebagai pemohon," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak itu.
Lebih lanjut Seko menjelaskan, validasi dan verifikasi oleh direktur jenderal di Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Validasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan hutan adat dalam waktu tiga hari, serta dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.
"Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi tersebut, KLHK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menetapkan status dan fungsi hutan adat," pungkas Seko.
(Baca juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Bonyok Dihajar Massa )
Selain itu juga disertakan peta wilayah hutan adat, dan surat pernyataan yang memuat tentang areal yang diusulkan memang merupakan wilayah adat pemohon, dan persetujuan ditetapkan sebagai hutan adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi.
"Untuk melakukan pemetaan wilayah adat, menteri atau pemerintah daerah akan memfasilitasi masyarakat hukum adat sebagai pemohon," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak itu.
Lebih lanjut Seko menjelaskan, validasi dan verifikasi oleh direktur jenderal di Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Validasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan hutan adat dalam waktu tiga hari, serta dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.
"Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi tersebut, KLHK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menetapkan status dan fungsi hutan adat," pungkas Seko.
(eyt)
Lihat Juga :