Raja Dayak Minta Presiden Tetapkan Kawasan Hulu Aik Jadi Hutan Adat
Senin, 29 Juni 2020 - 09:36 WIB
loading...
Pembalakan liar masih sering terjadi di hutan-hutan di pedalaman Kalimantan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
KETAPANG - Raja Hulu Aik ke-51, Petrus Singa Bansa, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Wilayah Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi kawasan hutan adat.
(Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Tak Berkutik Dibekuk Polda Sumut )
Dengan status sebagai kawasan hutan adat, tentunya masyarakat Dayak di sekitar kawasan hutan bisa turut mengelola dan menjaga hutan untuk kesejahteraan bersama masyarakat Dayak.
Selain itu, penetapan status kawasan hutan adat juga bisa menghindarkan dari upaya klaim oleh oknum tertentu untuk menguasai hutan yang hanya untuk kepentingan pribadi.
(Baca juga: 7 RS Rujukan COVID-19 Sidoarjo Tak Mampu Tampung Pasien Lagi )
Hal tersebut disampaikan Raja Hulu Aik ke-51, menanggapi adanya upaya klaim sepihak oknum tertentu melalui berita acara pengukuran Hutan Ulayat Kerajaan Kusuma Negara Sekadau, yang meliputi Desa Senduruhan, Desa Sungai Bengaras, dan Desa Krio Hulu di Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
(Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Tak Berkutik Dibekuk Polda Sumut )
Dengan status sebagai kawasan hutan adat, tentunya masyarakat Dayak di sekitar kawasan hutan bisa turut mengelola dan menjaga hutan untuk kesejahteraan bersama masyarakat Dayak.
Selain itu, penetapan status kawasan hutan adat juga bisa menghindarkan dari upaya klaim oleh oknum tertentu untuk menguasai hutan yang hanya untuk kepentingan pribadi.
(Baca juga: 7 RS Rujukan COVID-19 Sidoarjo Tak Mampu Tampung Pasien Lagi )
Hal tersebut disampaikan Raja Hulu Aik ke-51, menanggapi adanya upaya klaim sepihak oknum tertentu melalui berita acara pengukuran Hutan Ulayat Kerajaan Kusuma Negara Sekadau, yang meliputi Desa Senduruhan, Desa Sungai Bengaras, dan Desa Krio Hulu di Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
Lihat Juga :