Kecolongan! Eks Napi Lolos Pemberkasan Calon Kades di OKU karena Punya SKCK

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:35 WIB
loading...
Kecolongan! Eks Napi...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A A A
OKU - Panitia pelaksanaan seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), merasa kecolongan lantaran adanya seorang bakal calon kades, Pul, yang merupakan mantan narapidana.

Bakal calon kades tersebut dikabarkan lolos pemberkasan persyaratan untuk mendaftar sebagai calon kades di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Lolosnya pemberkasan Pul di wilayah tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya dari informasi yang berhasil dihimpun, pria tersebut pernah tersandung kasus pidana pencurian kelapa sawit PT Minanga Ogan tahun 2021.



Dari enam pelaku komplotan pencurian kelapa sawit itu, Pul termasuk salah satu dari tiga orang yang berhasil ditangkap Polsek Lubuk Batang, pada 4 Juni 2021.

Saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pul diduga tidak jujur kepada polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, jika dirinya pernah terjerat pidana.

Polres OKU dan PN Baturaja pun kecolongan, karena mengeluarkan SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan yang menyatakan bahwa Pul tidak pernah terlibat pidana.

Kasat Intelkam Polres OKU, AKP Hendry Antonius menegaskan, pihaknya sudah menarik SKCK awal milik Pul dan menggantinya dengan SKCK baru.



"Sudah ditarik lagi. Karena dia memberi keterangan palsu, jadi diganti. Kita sebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman," ujar Hendry, Selasa (2/8/2022).

Sementara itu, Humas PN Baturaja, Ferdinaldo mengaku, belum mendapat informasi secara keseluruhan mengenai hal tersebut. Namun dia mengakui bahwa memang sudah ada informasi mengenai hal itu.

"Yang pasti keluarnya surat dari PN soal yang bersangkutan (Pul) tidak pernah dipidana itu dari sistem. Pertama ada surat permohonan, selanjutnya SKCK, dan ada surat pernyataan bahwa dia tidak pernah dipidana," paparnya

Selanjutnya, kata Ferdinaldo, data itu dimasukkan ke aplikasi PN. Setelah dimasukkan, data-datanya kemudian diproses. Setelah itu, baru diketahui apakah yang bersangkutan pernah terpidana atau tidak.



"Dari sana, sistem menyatakan bahwa yang bersangkutan ini bukan orang yang terpidana. Saya juga tidak tahu kenapa sistemnya bisa begitu," ungkapnya.

Terkait permasalahan tersebut, Ferdi menyebutkan, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab setelah ditunjukkan bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Setelah kami cek ternyata memang ia terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua dalam petikan putusan itu. Tentu ini jadi bahan pembelajaran kami juga ke depannya," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)