Anggaran Minim, Pilkades di Simalungun Diduga Sengaja Digagalkan
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun diduga sengaja menggagalkan pelaksanaan pemilihan 248 kepala desa yang berakhir tahun 2022 ini. Pasalnya anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala nagori/kepala desa (Pilpanag) hanya dialokasikan Rp 1,4 miliar.
Kepala Bidang Pemerintahan Nagori/Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun ,Lamhot Haloho membenarkan anggaran yang dialokasikan untuk Pilpanag di APBD TA 2022 hanya Rp 1,4 miliar
Menurutnya sebenarnya anggaran untuk Pilpanag diajukan Rp 14 miliar lebih namun ditampung hanya Rp 1,4 miliar.
Ditanya mengapa anggaran untuk Pilpanag hanya dialokasikan Rp 1,4 miliar padahal Pemkab Simalungun sudah mengetahui sebanyak 248 jabatan kepala desa akan berakhir periodenya tahun 2022, Lamhon menyarankan untuk ditanya kepada para pembuat kebijakan.
" Mengapa hanya Rp 1,4 miliar yang ditampung anggaran Pilpanag, tanyakan kepada pembuat kebijakan,"ujar Lamhot.
Dugaan kesengajaan penundaan Pilpanag 248 desa oleh Pemkab Simalungun didasari minimnya anggaran yang dialokasikan di APBD TA 2022, padahal seharusnya pada pembahasan APBD di tahun 2021, anggarannya sudah harus ditampung sesuai kebutuhan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Baca: Tolak Daerah Otonomi Baru di Papua, Ribuan Warga Duduki Kantor DPRD Jayawijaya.
Diperoleh informasi penundaan Pilpanang diduga kuat berkaitan dengan jual beli jabatan pejabat kepala desa menggantikan kepala desa yang berakhir periodesasinya antara Juli hingga Agustus 2022 ini.
Untuk jabatan pejabat kepala desa yang diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut-sebut akan membayar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Lihat Juga: Pilkada Simalungun, Partai Perindo Konsolidasi Pemenangan Radiapoh Sinaga-Aji Pangaribuan
Kepala Bidang Pemerintahan Nagori/Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun ,Lamhot Haloho membenarkan anggaran yang dialokasikan untuk Pilpanag di APBD TA 2022 hanya Rp 1,4 miliar
Menurutnya sebenarnya anggaran untuk Pilpanag diajukan Rp 14 miliar lebih namun ditampung hanya Rp 1,4 miliar.
Ditanya mengapa anggaran untuk Pilpanag hanya dialokasikan Rp 1,4 miliar padahal Pemkab Simalungun sudah mengetahui sebanyak 248 jabatan kepala desa akan berakhir periodenya tahun 2022, Lamhon menyarankan untuk ditanya kepada para pembuat kebijakan.
" Mengapa hanya Rp 1,4 miliar yang ditampung anggaran Pilpanag, tanyakan kepada pembuat kebijakan,"ujar Lamhot.
Dugaan kesengajaan penundaan Pilpanag 248 desa oleh Pemkab Simalungun didasari minimnya anggaran yang dialokasikan di APBD TA 2022, padahal seharusnya pada pembahasan APBD di tahun 2021, anggarannya sudah harus ditampung sesuai kebutuhan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Baca: Tolak Daerah Otonomi Baru di Papua, Ribuan Warga Duduki Kantor DPRD Jayawijaya.
Diperoleh informasi penundaan Pilpanang diduga kuat berkaitan dengan jual beli jabatan pejabat kepala desa menggantikan kepala desa yang berakhir periodesasinya antara Juli hingga Agustus 2022 ini.
Untuk jabatan pejabat kepala desa yang diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut-sebut akan membayar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Lihat Juga: Pilkada Simalungun, Partai Perindo Konsolidasi Pemenangan Radiapoh Sinaga-Aji Pangaribuan
(nag)