Kronologi 2 Pembunuh Sadis Habisi Driver Online yang Mayatnya Dibuang di Irigasi

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:03 WIB
loading...
Kronologi 2 Pembunuh Sadis Habisi Driver Online yang Mayatnya Dibuang di Irigasi
Dua pembunuh sadis driver online yang mayatnya dibuang di saluran irigasi, tak berkutik usai diringkus jajaran Polres Indramayu, Selasa (2/8/2022). Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Petugas Satreskrim Polres Indramayu , Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan yang korbannya dibuang ke saluran irigasi, Selasa siang (2/8/2022).

Usai ditangkap, pelaku membeberkan kronologi saat mereka menghabisi nyawa korbannya secara sadis yang merupakan driver online.

“Korban dihabisi dengan cara dicekik saat mengemudikan kendaraannya yang dipesan oleh pelaku,” kata kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif saat rilis kasus, Selasa (2/8/2022).



Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang terlilit utang pinjol dan judi slot merencanakan untuk merampas kendaraan dan harta korban yang merupakan driver taksi online.

“Tersangka memesan secara offline kemudian minta diantar dari Cikarang menuju Jawa, di tempat sepi tersangka Sansan menjerat leher korban hingga lemas tak bernyawa, dalam perjalanan menuju Jawa tersangka membuang jasad korban yang diketahui bernama Widodo di saluran irigasi Desa Pekandangan,” beber Lukman.



Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sisa lakban, senjata tajam hingga bong dan tali ripet.

Kedua pembunuh sadis itu bernama Awi dan Sansan, mereka diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu di tempat persembunyiaannya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Senin (1/8/2022).



Sansan selaku eksekutor pembunuhan dihadiahi dua timah panas di dua kakinya lantaran melawan dan membahayakan saat akan ditangkap. Sedangkan Awi yang juga residivis kasus pemalsuan dokumen diringkus tanpa perlawanan saat pulang ke kampungnya di Jawa Timur.

Selain kedua tersangka, petugas juga menyita sisa lakban yang digunakan untuk mengikat dan membuang korban di saluran irigasi, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan di antaranya handphone dan jam tangan korban, senjata tajam, bong dan tali ripet milik tersangka untuk melancarkan aksinya.



“Seluruh barang bukti tersebut disita petugas saat melakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka,” kata kapolres.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana 338 pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.

Sebelumnya, sosok mayat tanpa identitas menggemparkan warga Desa Pekandangan, jasad korban ditemukan di saluran irigasi dengan kondisi tubuh terlilit lakban.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5083 seconds (0.1#10.140)