Polisi Bekuk 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban, Motif Diduga Curas

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:58 WIB
loading...
Polisi Bekuk 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban, Motif Diduga Curas
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Polisi berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di aliran Kali Panaran, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Keduanya ditangkap di wilayah berbeda, yakni Tanjung Priok dan Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, pascapenemuan jasad korban teridentifikasi bernama Widodo itu, Polres Indramayu melakukan pengembangan.

Baca juga: PTDI Kirim Pesawat NC212i Kapasitas 28 Penumpang Pesanan Thailand

"Dua orang tersangka sekarang dalam pengamanan kepolisian, namun saat ini dalam pengembangan. Tersangka ditangkap di (Tanjung) Priok dan Jawa Timur," ungkap Ibrahim, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kedua tersangka membunuh korbannya diduga pencurian dengan kekerasan (curas).

"Diindikasikan diakibatkan karena 365, pencurian dengan kekerasan, tapi kita masih lakukan pengembangan," kata Ibrahim seraya mengatakan, informasi lengkap akan dirilis oleh Polres Indramayu.

Sebelumnya diberitakan, polisi mendapatkan titik terang terkait penemuan mayat dengan kondisi terlilit lakban di aliran Kali Panaran, Kabupaten Indramayu, Senin (25/7/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, titik terang didapat setelah pihaknya melakukan analisa sidik jari hingga menemukan identitas mayat lelaki tersebut. Diketahui, lelaki tersebut tercatat sebagai warga Cikarang, Bekasi.

"Hasil analisa dari sidik jari didapatkan identitas Mr X tersebut," ungkap Ibrahim, Rabu (27/7/2022).

Menurut Ibrahim, lelaki tersebut bernama Widodo dengan usia 53 tahun dan berdomisili di Perum Central Park, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)