Tak Terima Lahannya Diserobot Mafia Tanah, Wanita Ini Mengadu ke Kajati Sumut
Senin, 01 Agustus 2022 - 23:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 20 TKI Ilegal Terjaring Operasi TNI AL saat Hendak Diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia
Alhasil, Marwita bersama kuasa hukumnya Mahsin SH melaporkan persoalan dugaan penyerobotan lahan yang dimana Kejaksaan Tinggi yang telah membentuk Satgas Mafia Tanah dengan harapan persoalan ini segera ditindaklanjuti.
Laporan tersebut akhirnya diterima staf PTSP Kejatisu Tasya dan difasilitasi Petugas Piket PTSP Kejatisu Nova Manurung H yang menyambut baik laporan masyarakat yang segera disampaikan ke pimpinannya.
Adapun menurut Marwita, objek eksekusi sebagaimana tertera di plank tak berada di lokasi tanahnya karena setahunya pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/ pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 Kilometer dari lokasi tanahnya.
“Setahu saya putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan 70 penggugat yang menamakan diri mereka Kelompok Tani Manunggal objeknya telah dieksekusi di sekitar 8 sampai 10 kilometer dari lahan saya,” paparnya.
Baca juga: Nelayan Labuhanbatu Temukan Tas Berisi 25 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Kepada wartawan Marwita menjabarkan, guna menghindari perampasan lahan miliknya, Marwita telah 2 kali melayangkan Pemblokiran Tanah ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yakni pada tanggal 28 Juli 2021 dan tanggal 2 Agustus 2021.
“Saya telah melayangkan 2 kali surat blokir ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yang turut ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan lainnya,” tegas wanita paruh baya ini.
Marwita berharap, Presiden RI, Menteri Agraria dan BPN dan Bapak Kajati Sumut melakukan tindakan hukum agar masalah yang dialaminya dapat segera dituntaskan dan terduga pelaku dapat dihukum.
Alhasil, Marwita bersama kuasa hukumnya Mahsin SH melaporkan persoalan dugaan penyerobotan lahan yang dimana Kejaksaan Tinggi yang telah membentuk Satgas Mafia Tanah dengan harapan persoalan ini segera ditindaklanjuti.
Laporan tersebut akhirnya diterima staf PTSP Kejatisu Tasya dan difasilitasi Petugas Piket PTSP Kejatisu Nova Manurung H yang menyambut baik laporan masyarakat yang segera disampaikan ke pimpinannya.
Adapun menurut Marwita, objek eksekusi sebagaimana tertera di plank tak berada di lokasi tanahnya karena setahunya pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/ pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 Kilometer dari lokasi tanahnya.
“Setahu saya putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan 70 penggugat yang menamakan diri mereka Kelompok Tani Manunggal objeknya telah dieksekusi di sekitar 8 sampai 10 kilometer dari lahan saya,” paparnya.
Baca juga: Nelayan Labuhanbatu Temukan Tas Berisi 25 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Kepada wartawan Marwita menjabarkan, guna menghindari perampasan lahan miliknya, Marwita telah 2 kali melayangkan Pemblokiran Tanah ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yakni pada tanggal 28 Juli 2021 dan tanggal 2 Agustus 2021.
“Saya telah melayangkan 2 kali surat blokir ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yang turut ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan lainnya,” tegas wanita paruh baya ini.
Marwita berharap, Presiden RI, Menteri Agraria dan BPN dan Bapak Kajati Sumut melakukan tindakan hukum agar masalah yang dialaminya dapat segera dituntaskan dan terduga pelaku dapat dihukum.
Lihat Juga :