Tak Terima Lahannya Diserobot Mafia Tanah, Wanita Ini Mengadu ke Kajati Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang wanita paruh baya bernama Marwita (57), warga Jalan Pabrik Papan, Kota Medan , mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara , Senin (1/8/2022).
Kedatangan warga Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan itu untuk memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, agar menindak terduga mafia tanah yang menyerobot 48,23 hektare lahan miliknya di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Marwita didampingi adiknya Jhon Hendri mengaku, lahan seluas 48,23 hektare merupakan warisan dari orangtuanya berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967.
SKPT tersebut lanjut Marwita, atas nama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli.
Dia menjelaskan, dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi, berdasarkan dokumen tersebut terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dan saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Dijelaskannya lagi, batas-batas tanah miliknya, sebelah utara berbatas dengan Jalan Mabar ke Percut sepanjang 640 meter, sebelah timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70 M + 87 meter, sebelah Selatan berbatas dengan Kebun sepanjang 985 meter dan sebelah Barat berbatas dengan Kebun sepanjang 75 M + 474,2 meter.
Namun belakangan timbul permasalahan yang tanpa sepengetahuan para ahli waris ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank pengumuman jika tanah itu milik mereka.
Kedatangan warga Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan itu untuk memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, agar menindak terduga mafia tanah yang menyerobot 48,23 hektare lahan miliknya di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Marwita didampingi adiknya Jhon Hendri mengaku, lahan seluas 48,23 hektare merupakan warisan dari orangtuanya berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967.
SKPT tersebut lanjut Marwita, atas nama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli.
Dia menjelaskan, dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi, berdasarkan dokumen tersebut terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dan saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Dijelaskannya lagi, batas-batas tanah miliknya, sebelah utara berbatas dengan Jalan Mabar ke Percut sepanjang 640 meter, sebelah timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70 M + 87 meter, sebelah Selatan berbatas dengan Kebun sepanjang 985 meter dan sebelah Barat berbatas dengan Kebun sepanjang 75 M + 474,2 meter.
Namun belakangan timbul permasalahan yang tanpa sepengetahuan para ahli waris ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank pengumuman jika tanah itu milik mereka.
Baca Juga