Tak Terima Lahannya Diserobot Mafia Tanah, Wanita Ini Mengadu ke Kajati Sumut
loading...
A
A
A
Dia merinci, sesuai Pengaduan Dugaan Mafia Tanah yang dibuat Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH, Boni F Sianifar SG M.Hum dan Jovi H Sianipar SH dari Lawyer dan Legal Consultan Mahsin dan Rekan sesuai surat nomor 348/M-R/LLC/VII/2020 tanggal 22 Juli 2022.
Dalam laporan ini pada pokoknya adanya dugaan praktik mafia tanah dalam eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004 yang dilakukan 2 kali yakni pada eksekusi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH pada tanggal 27 Juli 2010 dan Lanjutan Eksekusi Pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 dan telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).
Namun pada tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi kembali sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP.
Sementara, Kajati Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan mengaku, telah menerima informasi ada laporan Marwita ke PTSP Kejati Sumut. Dijelaskan, selanjutnya laporan pengaduan masyarakat ini akan diproses sesuai mekanisme.
Dia memaparkan, masalah konflik pertanahan kini menjadi atensi utama Kejati Sumut. Pihaknya pun akan segera memeriksa laporan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum atas laporan itu.
“Terima kasih atas perhatian masyarakat kepada Kejati Sumut yang memercayakan pelaporan masalah konflik pertanahan. Selanjutnya akan kami periksa, ada tidaknya pelanggaran hukum karena dalam masalah tanah harus diteliti unsur pelanggaran pidana atau perdata. Jika perdata akan dilakukan penelaahan dan penerangan akar masalah. Minimal masyarakat mengerti masalah apa yang dihadapinya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Dalam laporan ini pada pokoknya adanya dugaan praktik mafia tanah dalam eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004 yang dilakukan 2 kali yakni pada eksekusi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH pada tanggal 27 Juli 2010 dan Lanjutan Eksekusi Pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 dan telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).
Namun pada tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi kembali sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP.
Sementara, Kajati Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan mengaku, telah menerima informasi ada laporan Marwita ke PTSP Kejati Sumut. Dijelaskan, selanjutnya laporan pengaduan masyarakat ini akan diproses sesuai mekanisme.
Dia memaparkan, masalah konflik pertanahan kini menjadi atensi utama Kejati Sumut. Pihaknya pun akan segera memeriksa laporan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum atas laporan itu.
“Terima kasih atas perhatian masyarakat kepada Kejati Sumut yang memercayakan pelaporan masalah konflik pertanahan. Selanjutnya akan kami periksa, ada tidaknya pelanggaran hukum karena dalam masalah tanah harus diteliti unsur pelanggaran pidana atau perdata. Jika perdata akan dilakukan penelaahan dan penerangan akar masalah. Minimal masyarakat mengerti masalah apa yang dihadapinya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
(nic)