Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:53 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Keluarga Andi Muhammad Yusuf (16), korban pembunuhan sadis di Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, mengaku tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Ilustrasi
A A A
SINJAI - Keluarga Andi Muhammad Yusuf (16), korban pembunuhan sadis di Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, mengaku tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai.

"Setelah mengikuti dan mendengar secara seksama tuntutan JPU terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan anak kami, maka kami dari pihak keluarga korban menyatakan kecewa," ungkap perwakilan keluarga korban pembunuhan yakni Andi Iwan Setiawan Yahya, Senin, (1/08/2022).



Andi Iwan menilai tuntutan 15 tahun bagi para terdakwa sangat mengecewakan dan belum memenuhi rasa keadilan, utamanya terdakwa AR (23) yang merupakan eksekutor pembunuhan sadis tersebut.

Menurutnya, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang menjadi dakwaan alternatif pertama, yang merupakan inti dalam surat dakwaan justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.

Dia menjelaskan bhawa dalam fakta persidangan, pasal tersebut menurutnya, telah memenuhi unsur, baik subjektif maupun objektifnya, namun JPU mengenyampingkan pasal 340 KUHP dan menggunakan dakwaan alternatif ke-4, yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak sebagai Lex Spesialis Derogat Legi Generali. "Menurut kami juga tidak tepat, karena penerapan Lex Specialis digunakan terhadap pasal yang mana?," jelasnya.

Andi Iwan menjelaskan dan menilai pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak tidak relevan dengan pasal 340 KUHP, sebab kata dia, materi dari kedua pasal tersebut berbeda pada aspek subjektifnya yakni adanya perencanaan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi konflik norma diantara keduanya.

"Unsur-unsur dari kedua pasal tersebut memuat objek norma yang berbeda satu sama lain pasal 340 KUHP adalah pasal Pembunuhan berencana yang unsur-unsurnya menyebutkan barang siapa (perbuatan tertentu), dengan sengaja (dolus), direncanakan terlebih dahulu dan menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya.

"Pada pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah Pasal tentang larangan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, dimana sanksi pidananya diatur di Pasal 80 ayat 3 jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban anak meninggal dunia," jelasnya.

Dia mengatakan, disini sangat jelas defenisi pembunuhan berencana dengan kekerasan pun jelas berbeda. Pembunuhan berencana kata dia, adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)