Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas
Senin, 01 Agustus 2022 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
"Unsur-unsur dari kedua pasal tersebut memuat objek norma yang berbeda satu sama lain pasal 340 KUHP adalah pasal Pembunuhan berencana yang unsur-unsurnya menyebutkan barang siapa (perbuatan tertentu), dengan sengaja (dolus), direncanakan terlebih dahulu dan menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya.
"Pada pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah Pasal tentang larangan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, dimana sanksi pidananya diatur di Pasal 80 ayat 3 jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban anak meninggal dunia," jelasnya.
Dia mengatakan, disini sangat jelas defenisi pembunuhan berencana dengan kekerasan pun jelas berbeda. Pembunuhan berencana kata dia, adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Rawamangun Terungkap!
Sedangkan Kekerasan terhadap anak lanjutnya, adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan secara emosional atau pengabaian terhadap anak.
"Oleh karena itu, saya mewakili keluarga besar korban meminta JPU menuntut terdakwa pelaku dengan mengacu pada pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.
Meski demikian dirinya mengaku memang benar korban adalah anak di bawah umur, akan tetapi cara dia terbunuh terjadi secara sistematis, tidak berperikemanusiaan, sadis dan terencana dan para terdakwa pelaku bukanlah anak di bawah umur melainkan orang dewasa.
"Pada pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah Pasal tentang larangan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, dimana sanksi pidananya diatur di Pasal 80 ayat 3 jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban anak meninggal dunia," jelasnya.
Dia mengatakan, disini sangat jelas defenisi pembunuhan berencana dengan kekerasan pun jelas berbeda. Pembunuhan berencana kata dia, adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Rawamangun Terungkap!
Sedangkan Kekerasan terhadap anak lanjutnya, adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan secara emosional atau pengabaian terhadap anak.
"Oleh karena itu, saya mewakili keluarga besar korban meminta JPU menuntut terdakwa pelaku dengan mengacu pada pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.
Meski demikian dirinya mengaku memang benar korban adalah anak di bawah umur, akan tetapi cara dia terbunuh terjadi secara sistematis, tidak berperikemanusiaan, sadis dan terencana dan para terdakwa pelaku bukanlah anak di bawah umur melainkan orang dewasa.
Lihat Juga :