Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas
Senin, 01 Agustus 2022 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga kami berpandangan bahwa terdakwa pelaku, khususnya eksekutor semestinya menanggung konsekuensi hukum yang maksimal," pungkasnya.
Diketahui Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
Korban dihabisi empat orang terdakwa yakni AR (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Rawamangun Terungkap!
Sebelumnya keluarga dan kerabat korban pembunuhan melakukan aksi di kantor Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/6/2022). Aksi mereka ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang perdana kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Zulkarnaen, yang dikonfirmasi menangatakan jika JPU sudah bekerja sesuai SOP. "Jaksa penuntut umum sudah bekerja maksimal dan profesional serta mengacu pada SOP dan peraturan yang berlaku, tuntutan yang diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang berkembang dipersidangan," tulisnya, melalui pesan WhatsApp.
Diketahui Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
Korban dihabisi empat orang terdakwa yakni AR (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Rawamangun Terungkap!
Sebelumnya keluarga dan kerabat korban pembunuhan melakukan aksi di kantor Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/6/2022). Aksi mereka ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang perdana kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Zulkarnaen, yang dikonfirmasi menangatakan jika JPU sudah bekerja sesuai SOP. "Jaksa penuntut umum sudah bekerja maksimal dan profesional serta mengacu pada SOP dan peraturan yang berlaku, tuntutan yang diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang berkembang dipersidangan," tulisnya, melalui pesan WhatsApp.
(agn)
Lihat Juga :