Melanggar Aturan, 16 SPBU di Sumsel Dilarang Jual Solar Selama 1 Bulan
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:52 WIB
loading...
Sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Sumatera Selatan dipastikan tidak bisa menjual bahan bakar minyak jenis solar lantaran hukuman skorsing penyaluran BBM dari Pertamina. SINDOnews/Dede
A
A
A
PALEMBANG - Sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak bisa menjual bahan bakar minyak jenis solar lantaran hukuman skorsing penyaluran BBM dari Pertamina.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, bahwa pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap 16 SPBU karena ketahuan menjual BBM jenis solar subsidi keuntungan kepada mobil tangki modifikasi.
"Sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU ini berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 30 hari," ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (1/8/2022).
Tjahyo menjelaskan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan. "Sanksi tegas ini pun berdampak pada omzet penyalur" jelasnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Tjahyo meminta kepada seluruh operator SPBU untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan tangki modifikasi, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Pertamina.
Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Pertamina juga meminta dukungan masyarakat agar dapat berperan aktif melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.
"Masyarakat bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135). Jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," jelasnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, bahwa pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap 16 SPBU karena ketahuan menjual BBM jenis solar subsidi keuntungan kepada mobil tangki modifikasi.
"Sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU ini berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 30 hari," ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (1/8/2022).
Tjahyo menjelaskan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan. "Sanksi tegas ini pun berdampak pada omzet penyalur" jelasnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Tjahyo meminta kepada seluruh operator SPBU untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan tangki modifikasi, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Pertamina.
Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Pertamina juga meminta dukungan masyarakat agar dapat berperan aktif melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.
"Masyarakat bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135). Jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," jelasnya.
Lihat Juga :