Melanggar Aturan, 16 SPBU di Sumsel Dilarang Jual Solar Selama 1 Bulan

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:52 WIB
loading...
Melanggar Aturan, 16 SPBU di Sumsel Dilarang Jual Solar Selama 1 Bulan
Sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Sumatera Selatan dipastikan tidak bisa menjual bahan bakar minyak jenis solar lantaran hukuman skorsing penyaluran BBM dari Pertamina. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak bisa menjual bahan bakar minyak jenis solar lantaran hukuman skorsing penyaluran BBM dari Pertamina.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, bahwa pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap 16 SPBU karena ketahuan menjual BBM jenis solar subsidi keuntungan kepada mobil tangki modifikasi.

"Sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU ini berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 30 hari," ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (1/8/2022).

Tjahyo menjelaskan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan. "Sanksi tegas ini pun berdampak pada omzet penyalur" jelasnya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Tjahyo meminta kepada seluruh operator SPBU untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan tangki modifikasi, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Pertamina.

Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Pertamina juga meminta dukungan masyarakat agar dapat berperan aktif melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.

"Masyarakat bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135). Jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," jelasnya.

Baca: Janda Muda asal Garut Raup Puluhan Juta dari Jual Konten Porno dan Iklan Judi Slot.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyalurkan kebutuhan BBM Biosolar subsidi di Sumsel sesuai dengan regulasi tersebut.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi yang cukup besar, khususnya untuk subsidi BBM yang diperuntukkan kepada masyarakat berhak dan warga dengan ekonomi lemah.

Baca Juga: Terungkap! Wanita Cantik asal Garut Jual Konten Pornografi di Medsos, 1 Video Rp300.000.

"Penyaluran Biosolar Subsidi meningkat sekitar 20 persen dari proyeksi kuota BBM untuk Juni 2022, khususnya di Sumsel. Namum kondisi di lapangan masih terdapat indikasi penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dengan tangki modifikasi," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2662 seconds (0.1#10.140)