Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Pegawai BPK Jabar Berlanjut
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," tegasnya lagi.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut, sidang kasus suap pegawai BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK, pekan depan.
"Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," tandas Hera Kartiningsih.
Sementara itu, Dina Lara Rahmawati Butar Butar, pengacara Ade Yasin menyatakan, pihaknya menghargai putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Bandung itu. Namun, kata Hera, putusan itu bukanlah akhir dari perjuangan kliennya.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," kata Dina.
Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut, sidang kasus suap pegawai BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK, pekan depan.
"Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," tandas Hera Kartiningsih.
Sementara itu, Dina Lara Rahmawati Butar Butar, pengacara Ade Yasin menyatakan, pihaknya menghargai putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Bandung itu. Namun, kata Hera, putusan itu bukanlah akhir dari perjuangan kliennya.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," kata Dina.
Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Lihat Juga :