Tenaga Kesehatan di Jatim Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sesuai Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster ke-2 bagi tenaga kesehatan (nakes) telah diberlakukan sejak 28 Juli 2022. Di Jatim vaksinasi booster kedua untuk para nakes ini juga akan segera dimulai.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Pemprov Jatim mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat bagi nakes. Dengan suplai vaksin yang aman di Jatim, maka ia memastikan bahwa vaksinasi dosis keempat bagi nakes siap untuk segera dilaksanakan.
Menurutnya, pemberian booster kedua menjadi hal yang penting dan harus didukung bersama. Sebab vaksinasi merupakan salah satu solusi yang sangat efektif dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
"Sesuai kebijakan Kemenkes, tenaga kesehatan merupakan prioritas. Ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan tenaga kesehatan jika terjadi gelombang susulan penambahan kasus Covid-19," ujar Khofifah, Minggu (31/7/2022).
Orang nomor satu di Jatim ini berharap, vaksinasi booster kedua bagi nakes tersebut nantinya akan disusul dengan pemberian vaksin pada sasaran selanjutnya hingga masyarakat umum.
"Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan dalam menekan jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kami sendiri yang akan terus memastikan vaksinasi berjalan lancar dan menyeluruh pada target sasaran yang telah ditentukan," kata Gubernur Khofifah.
Khofifah menyambut baik adanya vaksin booster ke 4 ini lantaran telah terbukti efektif di beberapa negara. Diantaranya Amerika, Inggris, Israel dan beberapa negara lainnya yang sebelumnya telah menerapkan vaksin dosis ke 4.
"Saya berharap nantinya semua upaya ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap nakes. Ke depan, vaksin ini diharapkan dapat diperuntukkan bagi yang berisiko tinggi Covid-19 dan berpotensi bergejala berat," ujar Khofifah.
Sebagai informasi, vaksinasi dosis lanjutan booster kedua bagi nakes yang dapat diberikan jika booster pertama menggunakan jenis vaksin Sinovac maka booster kedua dapat menggunakan beberapa jenis vaksin.
Antara lain menggunakan Astra Zeneca dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Moderna dengan dosis dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinopharm dengan dosis dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml dan Sinovac dengan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Sementara jika pada booster pertama menggunakan Astra Zeneca, dapat menggunakan vaksin booster kedua yakni jenis Moderna sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Astra Zeneca sebanyak dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Selanjutnya jika booster pertama menggunakan Pfizer, nakes dapat menggunakan vaksin booster kedua dengan jenis vaksin kedua, antaralain Pfizer dengan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml, Moderna dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml dan Astra Zeneca sebanyak dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca: Diduga Lakukan Pungli, Kalapas Parepare Didemo Warga Binaan.
Lalu, apabila pada booster pertama menggunakan Moderna nakes dapat menggunakan vaksin booster kedua dengan jenis vaksin Moderna dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Dan jika pada booster pertama menggunakan Sinopharm dapat menggunakan vaksin booster dosis kedua dengan jenis vaksin Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Sebelumnya, disampaikan pula melalui surat edaran Kemenkes, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster bagi tenaga kesehatan ini merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam saat Bermain di Pantai Tanjung Sangkar.
Adapun persyaratan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi nakes memiliki interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dimana para tenaga kesehatan dapat memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Pemprov Jatim mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat bagi nakes. Dengan suplai vaksin yang aman di Jatim, maka ia memastikan bahwa vaksinasi dosis keempat bagi nakes siap untuk segera dilaksanakan.
Menurutnya, pemberian booster kedua menjadi hal yang penting dan harus didukung bersama. Sebab vaksinasi merupakan salah satu solusi yang sangat efektif dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
"Sesuai kebijakan Kemenkes, tenaga kesehatan merupakan prioritas. Ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan tenaga kesehatan jika terjadi gelombang susulan penambahan kasus Covid-19," ujar Khofifah, Minggu (31/7/2022).
Orang nomor satu di Jatim ini berharap, vaksinasi booster kedua bagi nakes tersebut nantinya akan disusul dengan pemberian vaksin pada sasaran selanjutnya hingga masyarakat umum.
"Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan dalam menekan jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kami sendiri yang akan terus memastikan vaksinasi berjalan lancar dan menyeluruh pada target sasaran yang telah ditentukan," kata Gubernur Khofifah.
Khofifah menyambut baik adanya vaksin booster ke 4 ini lantaran telah terbukti efektif di beberapa negara. Diantaranya Amerika, Inggris, Israel dan beberapa negara lainnya yang sebelumnya telah menerapkan vaksin dosis ke 4.
"Saya berharap nantinya semua upaya ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap nakes. Ke depan, vaksin ini diharapkan dapat diperuntukkan bagi yang berisiko tinggi Covid-19 dan berpotensi bergejala berat," ujar Khofifah.
Sebagai informasi, vaksinasi dosis lanjutan booster kedua bagi nakes yang dapat diberikan jika booster pertama menggunakan jenis vaksin Sinovac maka booster kedua dapat menggunakan beberapa jenis vaksin.
Antara lain menggunakan Astra Zeneca dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Moderna dengan dosis dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinopharm dengan dosis dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml dan Sinovac dengan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Sementara jika pada booster pertama menggunakan Astra Zeneca, dapat menggunakan vaksin booster kedua yakni jenis Moderna sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Astra Zeneca sebanyak dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Selanjutnya jika booster pertama menggunakan Pfizer, nakes dapat menggunakan vaksin booster kedua dengan jenis vaksin kedua, antaralain Pfizer dengan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml, Moderna dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml dan Astra Zeneca sebanyak dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca: Diduga Lakukan Pungli, Kalapas Parepare Didemo Warga Binaan.
Lalu, apabila pada booster pertama menggunakan Moderna nakes dapat menggunakan vaksin booster kedua dengan jenis vaksin Moderna dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Dan jika pada booster pertama menggunakan Sinopharm dapat menggunakan vaksin booster dosis kedua dengan jenis vaksin Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Sebelumnya, disampaikan pula melalui surat edaran Kemenkes, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster bagi tenaga kesehatan ini merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam saat Bermain di Pantai Tanjung Sangkar.
Adapun persyaratan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi nakes memiliki interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dimana para tenaga kesehatan dapat memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
(nag)