PTPN XIV Pertahankan Aset Negara di Kabupaten Enrekang

Minggu, 31 Juli 2022 - 07:39 WIB
loading...
PTPN XIV Pertahankan Aset Negara di Kabupaten Enrekang
PTPN XIV melaksanakan kegiatan pengukuran lahan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pembaharuan HGU seluas 3.267 hektar, Rabu (27/7/2022) lalu. Foto/Istimewa
A A A
ENREKANG - PTPN XIV melaksanakan kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas permohonan PTPN XIV selaku pemilik lahan guna sebagai salah satu syarat untuk melakukan pembaharuan HGU seluas 3.267 hektar, Rabu (27/7/2022) lalu.

Saat kegiatan pengukuran ini dilakukan, terjadi priksi antara segelintir oknum masyarakat dengan aparat keamanan di lokasi pengukuran karena miskomunikasi.

Kegiatan pengukuran ini dilakukan setelah Bupati Enrekang menyampaikan persetujuan dan memberikan rekomendasi pembaharuan HGU PTPN XIV di Kabupaten Enrekang seluas 3.267 hektar melalui surat Bupati.

Sebelum kegiatan pengukuran ini dilakukan, PTPN XIV juga telah melakukan pertemuan dengan unsur masyarakat yang mencoba menduduki areal tersebut yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) untuk mengklarifikasi dan memberi pemahaman atas rencana PTPN XIV dalam memperpanjang alas hak yang ada.

Pada kesempatan tersebut, PTPN XIV juga menawarkan program kemitraan kepada seluruh unsur masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam aktivitas usaha perkebunan.



Namun, beberapa oknum masyarakat yang merasa ingin memiliki lahan yang sebenarnya tidak memiliki alas hak, mencoba untuk mempertahankan tanah yang didudukinya dengan melakukan penanaman di areal tersebut, serta melakukan penghadangan terhadap aktivitas pekerjaan dan pengukuran yang dilakukan oleh PTPN XIV.

Bagi PTPN XIV, kegiatan tersebut sejalan dengan arahan pemegang saham dalam hal ini PTPN III (Persero), yang mana 100 persen saham PTPN III (Persero) adalah milik negara dan sejalan juga dengan program Menteri ATR/BPN untuk mengoptimalisasikan seluruh aset-aset agraria yang dikuasai negara serta menghindari tumpang tindihnya kepemilikan lahan yang disinyalir dapat dimanfaatkan oleh mafia-mafia tanah.

Dalam pelaksanaan pengukuran tersebut, PTPN XIV tentunya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mencegah meluasnya konflik dan memitigasi agar tidak terjadi pelanggaran HAM serta menyusun program sosialisasi bersama guna menselaraskan program keberlanjutan yang melibatkan seluruh unsur yang ada di Kabupaten Enrekang (FORKOPIMDA, unsur tokoh masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya).

Sebelumnya, PTPN XIV memperoleh izin dan alas hak seluas 5.230 hektar di Kabupaten Enrekang. Rekomendasi pembaharuan HGU yang diberikan oleh Bupati Enrekang adalah 3.267 hektar.

Sisanya 1.963 hektar diusulkan akan ditata dan dikelola oleh Pemkab Enrekang dengan memperhatikan kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum.

Yakni menjadi bagian dari Kawasan Kebun Raya, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), KIWA (Kawasan Industri Maiwa), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan lainnya.

Namun, pada dasarnya 5.230 hektar tersebut, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang , tetap menjadi hak PTPN XIV sesuai HGU pertama dan membutuhkan proses lebih lanjut untuk dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Enrekang.

Miskomunikasi yang terjadi antara masyarakat penggarap dengan pihak PTPN diduga karena kurangnya pemahaman terkait perundangan tata guna lahan serta belum terbukanya semua pihak untuk menyusun program kemitraan yang ideal.



Secara umum, pelaksanaan pengukuran berjalan dengan lancar. Bilapun terjadi priksi saat dilakukannya kegiatan pengukuran antara aparat keamanan dengan oknum masyarakat yang mencoba menghadang kegiatan tersebut, namun pihak kepolisian dapat mengukur tindakan-tindakan yang tidak menciderai HAM.

Walaupun ditemukan beberapa oknum masyarakat harus diamankan karena terbukti membawa senjata tajam dan melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan penghadangan saat proses pengukuran ingin dilakukan.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XIV, Maalun Lamau, sangat menyayangkan penghadangan-penghadangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat. "Bersyukur bahwa anggota SPBUN yang notabene karyawan PTPN tidak terpancing dan terprovokasi untuk merespon tindakan oknum masyarakat tersebut," katanya.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XIV juga mengimbau kepada oknum masyarakat yang ingin menduduki areal tersebut agar mengurungkan niat untuk menduduki areal yang bukan haknya karena hal itu akan merugikan karyawan PTPN XIV yang menggantungkan hidup pada kelangsungan pengembangan kebun di lokasi tersebut.

Bupati Enrekang Muslimin Bando sendiri menyadari perpanjangan lahan HGU harus dilakukan, karena Pemkab Enrekang tidak mungkin melakukan pengelolaan. "Jika harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, bagaimana cara membagi lahan serta mengelola lahan sebesar 5.000 hektar tersebut," ungkapnya.

Bupati Enrekang Muslimin Bando merasa terbantu, karena lahan seluas 1.450 hektar yang sudah ditanam dan dikelola PTPN XIV membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kecamatan Maiwa.

"Jumlah terkini yang sudah bekerja di PTPN khususnya masyarakat Kecamatan Maiwa sebanyak 500 orang per hari dengan gaji per orang Rp 80 ribu, dan PTPN sudah mengeluarkan Rp40 juta setiap harinya untuk gaji kepada masyarakat yang bekerja," ujar Muslimin beberapa waktu lalu.

Bagi Muslimin, rencana PTPN membangun pabrik kelapa sawit setelah target pemanfaatan 3.000 hektar lahan sawit terpenuhi, akan lebih banyak lagi mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

Manfaat bagi masyarakat tersebut di antaranya PTPN memberikan peluang tersedianya lapangan pekerjaan, terbukanya lahan plasma untuk masyarakat sekitar 10 ribu hektar, menyerap petani plasma dari daerah lain, serta membangkitkan lahan-lahan tidur yang belum berfungsi atau dimanfaatkan.

Hal senada juga disampaikan oleh beberapa tokoh-tokoh masyarakat, salah satunya Andi Pasdar. "Dengan rencana PTPN membangun pabrik kelapa sawit di Kecamatan Maiwa ini akan memberikan dampak yang sangat menguntungkan bagi masyarakat Maiwa, oleh karena itu PTPN perlu secepatnya melakukan edukasi terhadap masyarakat sekitar, utamanya untuk rencana petani plasma kedepan," ujar Andi Pasdar.



Presidium Pena 98 dan Pembina POSPERA Sulawesi Selatan, Hasbi Lodang mengatakan, sebagai warga Kabupaten Enrekang, dia berharap apa yang terjadi di Kecamatan Maiwa saat ini dapat diselesaikan dengan bijak, karena kehadiran PTPN sangat membantu perekonomian masyarakat Kabupaten Enrekang.

"Dengan adanya rencana pembangunan pabrik kelapa sawit akan menciptakan peluang yang besar bagi masyarakat karena nantinya siapapun dapat menjadi mitra/petani plasma," ujarnya.

Camat Maiwa juga mengatakan, sebagai pemerintah tingkat kecamatan berterima kasih dengan adanya keberadaan PTPN dan sangat mendukung aktivitas PTPN yang ada di Kecamatan Maiwa, karena sebagian besar karyawan yang bekerja berasal dari Kecamatan Maiwa sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

"Kami berharap PTPN dapat berkembang sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang terlibat dan merasakan manfaat dari keberadaan PTPN," terangnya.

PTPN XIV yang diamanahkan untuk mengelola asset negara bertekad untuk mengelola asset tersebut dengan prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainability) dengan memperhatikan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya baik bagi pemerintah daerah maupun stakeholder (shareholder).

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)