PTPN XIV Pertahankan Aset Negara di Kabupaten Enrekang

Minggu, 31 Juli 2022 - 07:39 WIB
loading...
PTPN XIV Pertahankan Aset Negara di Kabupaten Enrekang
PTPN XIV melaksanakan kegiatan pengukuran lahan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pembaharuan HGU seluas 3.267 hektar, Rabu (27/7/2022) lalu. Foto/Istimewa
A A A
ENREKANG - PTPN XIV melaksanakan kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas permohonan PTPN XIV selaku pemilik lahan guna sebagai salah satu syarat untuk melakukan pembaharuan HGU seluas 3.267 hektar, Rabu (27/7/2022) lalu.

Saat kegiatan pengukuran ini dilakukan, terjadi priksi antara segelintir oknum masyarakat dengan aparat keamanan di lokasi pengukuran karena miskomunikasi.

Kegiatan pengukuran ini dilakukan setelah Bupati Enrekang menyampaikan persetujuan dan memberikan rekomendasi pembaharuan HGU PTPN XIV di Kabupaten Enrekang seluas 3.267 hektar melalui surat Bupati.

Sebelum kegiatan pengukuran ini dilakukan, PTPN XIV juga telah melakukan pertemuan dengan unsur masyarakat yang mencoba menduduki areal tersebut yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) untuk mengklarifikasi dan memberi pemahaman atas rencana PTPN XIV dalam memperpanjang alas hak yang ada.

Pada kesempatan tersebut, PTPN XIV juga menawarkan program kemitraan kepada seluruh unsur masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam aktivitas usaha perkebunan.



Namun, beberapa oknum masyarakat yang merasa ingin memiliki lahan yang sebenarnya tidak memiliki alas hak, mencoba untuk mempertahankan tanah yang didudukinya dengan melakukan penanaman di areal tersebut, serta melakukan penghadangan terhadap aktivitas pekerjaan dan pengukuran yang dilakukan oleh PTPN XIV.

Bagi PTPN XIV, kegiatan tersebut sejalan dengan arahan pemegang saham dalam hal ini PTPN III (Persero), yang mana 100 persen saham PTPN III (Persero) adalah milik negara dan sejalan juga dengan program Menteri ATR/BPN untuk mengoptimalisasikan seluruh aset-aset agraria yang dikuasai negara serta menghindari tumpang tindihnya kepemilikan lahan yang disinyalir dapat dimanfaatkan oleh mafia-mafia tanah.

Dalam pelaksanaan pengukuran tersebut, PTPN XIV tentunya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mencegah meluasnya konflik dan memitigasi agar tidak terjadi pelanggaran HAM serta menyusun program sosialisasi bersama guna menselaraskan program keberlanjutan yang melibatkan seluruh unsur yang ada di Kabupaten Enrekang (FORKOPIMDA, unsur tokoh masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya).

Sebelumnya, PTPN XIV memperoleh izin dan alas hak seluas 5.230 hektar di Kabupaten Enrekang. Rekomendasi pembaharuan HGU yang diberikan oleh Bupati Enrekang adalah 3.267 hektar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3008 seconds (0.1#10.140)