Mabuk Miras dan Bobol Toko Grosir, 4 Pemuda Bantul Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANTUL - Emapt orang pemuda diamankan jajaran Satreskrim Polsek Dlingo, Bantul. Mereka diamankan polisi usai membobol toko DM Grosir yang berada di perempatan Terong tepatnya di Dusun Pencitrejo RT 002 Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul.
Keempat pemuda tersebut masing-masing SI (27), ADP (23), RKS (29) dan FZA (18). Keempat pemuda tersebut semuanya berasal dari Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul. Mereka kini mendekam di Mapolsek Dlingo.
Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo menuturkan penangkapan keempat orang pemuda tersebut bermula ketika karyawan toko tersebut, D (18) warga Dusun Pencitrejo, Minggu (24/7/2022) sore pukul 15.00 WIB bermaksud membuka toko. Saat akan membuka pintu bagian tengah toko, ternyata gembok pintu tersebut sudah rusak.
Dia kemudian masuk ke dalam toko dan melihat ternyata plafon di atas gudang juga dalam keadaan jebol. Karena ada beberapa kerusakan, D kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik toko Fandy Rahman (34) warga Kloron Kalurahan Segoroyo, Kapanewon Pleret, Bantul. "Mereka kemudian memeriksa ke dalam toko," terang AKP Basungkowo, Sabtu (30/7/2022).
Setelah memeriksa ke dalam toko, diketahui sejumlah rokok berbagai merek telah hilang. Atas kejadian tersebut, pemilik toko melaporkan peristiwa itu dua hari kemudian yaitu hari Selasa (26/7/2022) ke Mapolsek Dlingo.
Usai mendapat laporan tersebut tim Unit Reskrim Polsek Dlingo langsung melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa sejumlah saksi dan juga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, diperoleh identitas para pelaku, yang tak lain warga sekitar."Kami amankan mereka di dua tempat dan langsung kami gelandang ke Mapolsek. Mereka mengakui perbuatannya," ujar dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, para pelaku melakukan aksinya karena spontan. Awalnya keempat tersangka baru saja pulang dari menonton pentas seni di Kapanewon Dlingo. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB mereka nongkrong di depan toko berjejaring yang berada di depan toko DM.
Kemudian SE mengajak ADP masuk ke toko DM. SE juga menyuruh dua rekan yang lain untuk mengambil palu di rumah SE yang kebetulan juga berada di seberang jalan toko DM. SE kemudian masuk ke dalam toko. Dan kebetulan di dalam toko ada tangga. "SE masuk mengambil rokok dan dilempar ke kebun. Oleh dua rekannya kemudian diambil," terangnya.
Selesai melakukan aksinya, keempatnya kemudian berkendara menggunakan tiga sepeda motor pergi ke arah Cino Mati. Mereka kemudian menyembunyikan barang curian tersebut di ban-ban pembatas jalan di Cino Mati, lalu pulang ke rumah masing-masing.
Keesokan harinya mereka menjual barang curian tersebut ke sebuah toko di kawasan Pleret. Di samping itu, mereka juga menjual ke sales rokok yang berkeliling dengan mobil box. Total barang curian tersebut mereka jual Rp5,4 juta. "Uangnya yang Rp400 ribu dibagi kemudian yang Rp5 juta masih disimpan. Dan masih ada sisa rokok juga," ungkapnya.
Sebelum tersangka melakukan aksinya, mereka memang mengkonsumsi minuman keras . Namun mereka mengkonsumsi miras tersebut di luar Kapanewon Dlingo. Demikian juga miras didapatkan dari luar Kapanewon Dlingo. "Tersangka kami kenakan pasal pencurian dan penggelapan yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kami juga dalami asal miras itu," tambahnya.
Sementara SE mengaku apa yang dia lakukan hanya secara spontan karena pengaruh minuman keras. Usai melakukan pencurian, dia mengaku menyesali perbuatannya. "Ndak ada rencana, hanya spontan karena masih mabuk miras," terangnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Keempat pemuda tersebut masing-masing SI (27), ADP (23), RKS (29) dan FZA (18). Keempat pemuda tersebut semuanya berasal dari Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul. Mereka kini mendekam di Mapolsek Dlingo.
Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo menuturkan penangkapan keempat orang pemuda tersebut bermula ketika karyawan toko tersebut, D (18) warga Dusun Pencitrejo, Minggu (24/7/2022) sore pukul 15.00 WIB bermaksud membuka toko. Saat akan membuka pintu bagian tengah toko, ternyata gembok pintu tersebut sudah rusak.
Dia kemudian masuk ke dalam toko dan melihat ternyata plafon di atas gudang juga dalam keadaan jebol. Karena ada beberapa kerusakan, D kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik toko Fandy Rahman (34) warga Kloron Kalurahan Segoroyo, Kapanewon Pleret, Bantul. "Mereka kemudian memeriksa ke dalam toko," terang AKP Basungkowo, Sabtu (30/7/2022).
Setelah memeriksa ke dalam toko, diketahui sejumlah rokok berbagai merek telah hilang. Atas kejadian tersebut, pemilik toko melaporkan peristiwa itu dua hari kemudian yaitu hari Selasa (26/7/2022) ke Mapolsek Dlingo.
Usai mendapat laporan tersebut tim Unit Reskrim Polsek Dlingo langsung melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa sejumlah saksi dan juga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, diperoleh identitas para pelaku, yang tak lain warga sekitar."Kami amankan mereka di dua tempat dan langsung kami gelandang ke Mapolsek. Mereka mengakui perbuatannya," ujar dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, para pelaku melakukan aksinya karena spontan. Awalnya keempat tersangka baru saja pulang dari menonton pentas seni di Kapanewon Dlingo. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB mereka nongkrong di depan toko berjejaring yang berada di depan toko DM.
Kemudian SE mengajak ADP masuk ke toko DM. SE juga menyuruh dua rekan yang lain untuk mengambil palu di rumah SE yang kebetulan juga berada di seberang jalan toko DM. SE kemudian masuk ke dalam toko. Dan kebetulan di dalam toko ada tangga. "SE masuk mengambil rokok dan dilempar ke kebun. Oleh dua rekannya kemudian diambil," terangnya.
Selesai melakukan aksinya, keempatnya kemudian berkendara menggunakan tiga sepeda motor pergi ke arah Cino Mati. Mereka kemudian menyembunyikan barang curian tersebut di ban-ban pembatas jalan di Cino Mati, lalu pulang ke rumah masing-masing.
Keesokan harinya mereka menjual barang curian tersebut ke sebuah toko di kawasan Pleret. Di samping itu, mereka juga menjual ke sales rokok yang berkeliling dengan mobil box. Total barang curian tersebut mereka jual Rp5,4 juta. "Uangnya yang Rp400 ribu dibagi kemudian yang Rp5 juta masih disimpan. Dan masih ada sisa rokok juga," ungkapnya.
Sebelum tersangka melakukan aksinya, mereka memang mengkonsumsi minuman keras . Namun mereka mengkonsumsi miras tersebut di luar Kapanewon Dlingo. Demikian juga miras didapatkan dari luar Kapanewon Dlingo. "Tersangka kami kenakan pasal pencurian dan penggelapan yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kami juga dalami asal miras itu," tambahnya.
Sementara SE mengaku apa yang dia lakukan hanya secara spontan karena pengaruh minuman keras. Usai melakukan pencurian, dia mengaku menyesali perbuatannya. "Ndak ada rencana, hanya spontan karena masih mabuk miras," terangnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)