Keuskupan Agung Semarang Ijinkan Gereja Gelar Ibadah Mulai 18 Juli 2020
Minggu, 28 Juni 2020 - 18:16 WIB
loading...
Gereja Paroki Santa Theresia Bongsari mempersiapkan penataan protokol kesehatan jelang dibukanya peribadahan di gereja dan kapel mulai 18 Juli 2020. FOTO: Sindonews/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - Keuskupan Agung Semarang mengumumkan gereja dan kapel akan kembali dibuka untuk pelaksanaan peribadahan atau Ekaristi mulai 18 Juli 2020 mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan Uskup Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko saat memimpin Misa via daring di Kapel Santo Ignatius Loyola, Kompleks Wisma Uskup Agung Semarang, Minggu (28/6/2020). Uskup menyampaikan diijinkannya perayaan Ekaristi di gereja-gereja mulai 18 Juli 2020 bertepatan pada Hari Ulang Tahun ke-80 Keuskupan Agung Semarang. (Baca juga: Gawat! Belasan Penumpang KRL Bogor-Jakarta Reaktif COVID-19, Tes Masif Diintensifkan )
Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa pelaksanaan misa di Gereja dan Kapel dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini penting diperhatikan agar umat dapat beribadat dengan aman,sehat dan sukacita.
“Pedoman lebih detail pelaksanaan Misa di gereja akan disampaikan oleh Rm Edi Purwanto Pr,selaku kordinator gugus tugas penanganan dampak COVID-19 Keuskupan Agung Semarang,” kata Romo Rubiyatmoko.
“Selanjutnya, masing-masing Paroki akan diminta untuk mengurus ijin pelaksanaan peribadatan pada gugus tugas penanganan COVID-19 di pemerintahan setempat,” imbuhnya. (Baca juga: Update, 1.723 Pasien Positif Covid Dirawat di 58 RS Rujukan Jateng )
Pengumuman tersebut disampaikan Uskup Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko saat memimpin Misa via daring di Kapel Santo Ignatius Loyola, Kompleks Wisma Uskup Agung Semarang, Minggu (28/6/2020). Uskup menyampaikan diijinkannya perayaan Ekaristi di gereja-gereja mulai 18 Juli 2020 bertepatan pada Hari Ulang Tahun ke-80 Keuskupan Agung Semarang. (Baca juga: Gawat! Belasan Penumpang KRL Bogor-Jakarta Reaktif COVID-19, Tes Masif Diintensifkan )
Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa pelaksanaan misa di Gereja dan Kapel dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini penting diperhatikan agar umat dapat beribadat dengan aman,sehat dan sukacita.
“Pedoman lebih detail pelaksanaan Misa di gereja akan disampaikan oleh Rm Edi Purwanto Pr,selaku kordinator gugus tugas penanganan dampak COVID-19 Keuskupan Agung Semarang,” kata Romo Rubiyatmoko.
“Selanjutnya, masing-masing Paroki akan diminta untuk mengurus ijin pelaksanaan peribadatan pada gugus tugas penanganan COVID-19 di pemerintahan setempat,” imbuhnya. (Baca juga: Update, 1.723 Pasien Positif Covid Dirawat di 58 RS Rujukan Jateng )
Lihat Juga :