Gegara Mabuk, Nelayan di Bitung Hajar Mahasiswa hingga Mulut Berdarah
loading...
A
A
A
BITUNG - Seorang nelayan berinisial MR (39), menganiaya seorang mahasiswi bernama Rilly (21) hinggga babak belur. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah ATM di Ruko Pateten, pada hari Rabu (29/6/2022) pagi sekitar pukul 05.00 Wita..
"Saat melakukan penganiayaan terhadap korban, terduga pelaku dalam keadaan mabuk. Keduanya juga tidak saling mengenal," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/7/2022).
Saat itu terduga pelaku yang sudah dipengaruhi miras, tanpa sebab langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan kepalan tangan. "Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian dalam mulut dan mengeluarkan darah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pasca kejadian, terduga pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sedangkan korban segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Aertembaga.
“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan berhasil diamankan di rumah salah satu warga. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Saat melakukan penganiayaan terhadap korban, terduga pelaku dalam keadaan mabuk. Keduanya juga tidak saling mengenal," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/7/2022).
Saat itu terduga pelaku yang sudah dipengaruhi miras, tanpa sebab langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan kepalan tangan. "Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian dalam mulut dan mengeluarkan darah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pasca kejadian, terduga pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sedangkan korban segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Aertembaga.
Baca Juga
“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan berhasil diamankan di rumah salah satu warga. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)