UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Diminta Tanggap Mitigasi Gangguan Kamtib
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Melalui kegiatan ini, Liberti berharap agar dapat memberikan wawasan dan memetik pemahaman kepada petugas pemasyarakatan dalam pencegahan gangguan kamtib.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Permohonan KI
Sebelumnya, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Napi/Tahan dan Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Sulsel Abdul Wahid selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 28 Orang Petugas Pemasyarakatan dan 36 Orang Petugas Bantuan Kendali Operasional (BKO) pada UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel serta Para Kepala UPT lingkup Kota Makassar.
"Materinya terkait SOP Penanganan Bencana Alam, Intelijen Pemasyarakatan dan Pedoman Penanggulangan bencana di Lingkungan UPT Pemasyarakatan," kata Abdul WahiKegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan para narasumber dari Ditkamtib Ditjen Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Sulsel, dan Badan Penanggualan Bencana Daerah Kota Makassar.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Permohonan KI
Sebelumnya, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Napi/Tahan dan Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Sulsel Abdul Wahid selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 28 Orang Petugas Pemasyarakatan dan 36 Orang Petugas Bantuan Kendali Operasional (BKO) pada UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel serta Para Kepala UPT lingkup Kota Makassar.
"Materinya terkait SOP Penanganan Bencana Alam, Intelijen Pemasyarakatan dan Pedoman Penanggulangan bencana di Lingkungan UPT Pemasyarakatan," kata Abdul WahiKegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan para narasumber dari Ditkamtib Ditjen Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Sulsel, dan Badan Penanggualan Bencana Daerah Kota Makassar.
(tri)
Lihat Juga :