UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Diminta Tanggap Mitigasi Gangguan Kamtib
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) diminta untuk tanggap dalam melakukan Mitigasi bencana guna pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis Mitigasi Bencana yang bertemakan Manajemen Mitigasi Bencana dalam Rangka Tanggap Darurat pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di Hotel Ibis Losari Makassar, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Liberti menyebut untuk mencegah adanya gangguan kamtib, petugas diminta konsisten dalam menerapkan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Bekerjalah dengan menjunjung tinggi aturan dan bukan menjunjung tinggi atasan," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan melakukan pengawasan ketat (Waskat). Pegawai juga diminta untuk tidak melakukan. hubungan dalam hal apapun dengan warga binaan terutama dalam hubungan keuangan.
Melalui kegiatan ini, Liberti berharap agar dapat memberikan wawasan dan memetik pemahaman kepada petugas pemasyarakatan dalam pencegahan gangguan kamtib.
Sebelumnya, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Napi/Tahan dan Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Sulsel Abdul Wahid selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 28 Orang Petugas Pemasyarakatan dan 36 Orang Petugas Bantuan Kendali Operasional (BKO) pada UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel serta Para Kepala UPT lingkup Kota Makassar.
"Materinya terkait SOP Penanganan Bencana Alam, Intelijen Pemasyarakatan dan Pedoman Penanggulangan bencana di Lingkungan UPT Pemasyarakatan," kata Abdul WahiKegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan para narasumber dari Ditkamtib Ditjen Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Sulsel, dan Badan Penanggualan Bencana Daerah Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis Mitigasi Bencana yang bertemakan Manajemen Mitigasi Bencana dalam Rangka Tanggap Darurat pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di Hotel Ibis Losari Makassar, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Liberti menyebut untuk mencegah adanya gangguan kamtib, petugas diminta konsisten dalam menerapkan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Bekerjalah dengan menjunjung tinggi aturan dan bukan menjunjung tinggi atasan," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan melakukan pengawasan ketat (Waskat). Pegawai juga diminta untuk tidak melakukan. hubungan dalam hal apapun dengan warga binaan terutama dalam hubungan keuangan.
Melalui kegiatan ini, Liberti berharap agar dapat memberikan wawasan dan memetik pemahaman kepada petugas pemasyarakatan dalam pencegahan gangguan kamtib.
Sebelumnya, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Napi/Tahan dan Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Sulsel Abdul Wahid selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 28 Orang Petugas Pemasyarakatan dan 36 Orang Petugas Bantuan Kendali Operasional (BKO) pada UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel serta Para Kepala UPT lingkup Kota Makassar.
"Materinya terkait SOP Penanganan Bencana Alam, Intelijen Pemasyarakatan dan Pedoman Penanggulangan bencana di Lingkungan UPT Pemasyarakatan," kata Abdul WahiKegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan para narasumber dari Ditkamtib Ditjen Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Sulsel, dan Badan Penanggualan Bencana Daerah Kota Makassar.
(tri)