UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Diminta Tanggap Mitigasi Gangguan Kamtib
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:34 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, saat membuka Bimbingan Teknis Mitigasi Bencana pada UPT Pemasyarakatan di Hotel Ibis Losari Makassar, Rabu (27/7/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) diminta untuk tanggap dalam melakukan Mitigasi bencana guna pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis Mitigasi Bencana yang bertemakan Manajemen Mitigasi Bencana dalam Rangka Tanggap Darurat pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di Hotel Ibis Losari Makassar, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial
Liberti menyebut untuk mencegah adanya gangguan kamtib, petugas diminta konsisten dalam menerapkan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Bekerjalah dengan menjunjung tinggi aturan dan bukan menjunjung tinggi atasan," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan melakukan pengawasan ketat (Waskat). Pegawai juga diminta untuk tidak melakukan. hubungan dalam hal apapun dengan warga binaan terutama dalam hubungan keuangan.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis Mitigasi Bencana yang bertemakan Manajemen Mitigasi Bencana dalam Rangka Tanggap Darurat pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di Hotel Ibis Losari Makassar, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial
Liberti menyebut untuk mencegah adanya gangguan kamtib, petugas diminta konsisten dalam menerapkan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Bekerjalah dengan menjunjung tinggi aturan dan bukan menjunjung tinggi atasan," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan melakukan pengawasan ketat (Waskat). Pegawai juga diminta untuk tidak melakukan. hubungan dalam hal apapun dengan warga binaan terutama dalam hubungan keuangan.
Lihat Juga :