Imigrasi Ranai Perkuat Pengawasan Orang Asing Masuk Natuna

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:39 WIB
loading...
A A A
Selain itu, biaya makanan juga menjadi persoalan penanganan orang asing yang menghadapi kasus illegal fishing. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut, Timpora dan Pemerintah Daerah harus bekerjasama secara konfrehensif.

“Ruang detensi ada di tengah Kota Ranai dan sering bersinggungan dengan masyarakat. Kita minta Pemda untuk cari satu jalan keluar agar mereka bisa ditempatkan di luar Kota Ranai supaya tidak mengganggu masyarakat,” katanya.



Pihaknya meminta Pemerintah Daerah agar bisa memberi lahan untuk pembangunan Rumah Detensi sebagai Unit Pelaksana Teknis yang membidangi masalah pendetensian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Gelora Nusantara juga mengatakan, saat ini Timpora belum melakukan patroli terkait pengawasan orang asing di perbatasan Laut Natuna. Namun demikian, tugas Timpora harus saling koordinasi dan mendukung setelah adanya penangkapan orang asing di Natuna.

“Kita harus mendukung setelah mereka ditangkap. Nanti ada yang menahan, menyidik, dan memulangkan. Itu yang jadi perhatian kita bersama,” paparnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)