Imigrasi Ranai Perkuat Pengawasan Orang Asing Masuk Natuna
loading...
A
A
A
NATUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai berkomitmen memperketat pengawasan orang asing masuk ke wilayah Natuna, hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Natuna , Kepulauan Riau, Rabu (27/7/2022).
Selain bertujuan memperkuat fungsi pengawasan orang asing juga untuk pemulihan ekonomi di masa Pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, Natuna merupakan wilayah yang berbeda untuk pengawasan orang asing jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Pasalnya, banyak orang asing yang berada di Natuna akibat kasus pencurian ikan atau illegal fishing.
“Kabupaten Natuna memiliki kekhasan sendiri, terutama karena kita berada di ujung terluar. Banyak kasus terkait orang asing terkait illegal fishing,” ujar Gelora Nusantara, Rabu (27/07/2022).
Dia menuturkan, ada permasalahan penanganan orang asing terkait kasus illegal fishing di Natuna. Namun pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Pemerintah Daerah Natuna.
“Selama ini kita memulangkan orang asing yang ditangkap TNI AL, PSDKP atau Bakamla. Ada permasalahan terkait ini, namun kita sudah sampaikan ke Pemda,” tuturnya.
Tempat penampungan atau fasilitas penahanan orang asing menjadi permasalahan serius di Kabupaten Natuna. Hal ini disebabkan letaknya yang berada di ibukota Kabupaten Natuna.
Selain itu, biaya makanan juga menjadi persoalan penanganan orang asing yang menghadapi kasus illegal fishing. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut, Timpora dan Pemerintah Daerah harus bekerjasama secara konfrehensif.
“Ruang detensi ada di tengah Kota Ranai dan sering bersinggungan dengan masyarakat. Kita minta Pemda untuk cari satu jalan keluar agar mereka bisa ditempatkan di luar Kota Ranai supaya tidak mengganggu masyarakat,” katanya.
Pihaknya meminta Pemerintah Daerah agar bisa memberi lahan untuk pembangunan Rumah Detensi sebagai Unit Pelaksana Teknis yang membidangi masalah pendetensian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Gelora Nusantara juga mengatakan, saat ini Timpora belum melakukan patroli terkait pengawasan orang asing di perbatasan Laut Natuna. Namun demikian, tugas Timpora harus saling koordinasi dan mendukung setelah adanya penangkapan orang asing di Natuna.
“Kita harus mendukung setelah mereka ditangkap. Nanti ada yang menahan, menyidik, dan memulangkan. Itu yang jadi perhatian kita bersama,” paparnya.
Selain bertujuan memperkuat fungsi pengawasan orang asing juga untuk pemulihan ekonomi di masa Pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, Natuna merupakan wilayah yang berbeda untuk pengawasan orang asing jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Pasalnya, banyak orang asing yang berada di Natuna akibat kasus pencurian ikan atau illegal fishing.
“Kabupaten Natuna memiliki kekhasan sendiri, terutama karena kita berada di ujung terluar. Banyak kasus terkait orang asing terkait illegal fishing,” ujar Gelora Nusantara, Rabu (27/07/2022).
Dia menuturkan, ada permasalahan penanganan orang asing terkait kasus illegal fishing di Natuna. Namun pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Pemerintah Daerah Natuna.
“Selama ini kita memulangkan orang asing yang ditangkap TNI AL, PSDKP atau Bakamla. Ada permasalahan terkait ini, namun kita sudah sampaikan ke Pemda,” tuturnya.
Tempat penampungan atau fasilitas penahanan orang asing menjadi permasalahan serius di Kabupaten Natuna. Hal ini disebabkan letaknya yang berada di ibukota Kabupaten Natuna.
Selain itu, biaya makanan juga menjadi persoalan penanganan orang asing yang menghadapi kasus illegal fishing. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut, Timpora dan Pemerintah Daerah harus bekerjasama secara konfrehensif.
“Ruang detensi ada di tengah Kota Ranai dan sering bersinggungan dengan masyarakat. Kita minta Pemda untuk cari satu jalan keluar agar mereka bisa ditempatkan di luar Kota Ranai supaya tidak mengganggu masyarakat,” katanya.
Pihaknya meminta Pemerintah Daerah agar bisa memberi lahan untuk pembangunan Rumah Detensi sebagai Unit Pelaksana Teknis yang membidangi masalah pendetensian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Gelora Nusantara juga mengatakan, saat ini Timpora belum melakukan patroli terkait pengawasan orang asing di perbatasan Laut Natuna. Namun demikian, tugas Timpora harus saling koordinasi dan mendukung setelah adanya penangkapan orang asing di Natuna.
“Kita harus mendukung setelah mereka ditangkap. Nanti ada yang menahan, menyidik, dan memulangkan. Itu yang jadi perhatian kita bersama,” paparnya.
(nic)