Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Natuna Tak Berkutik Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
NATUNA - Seorang pemuda di Kabupaten Natuna berinisial HS, tak berkutik saat ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur. Pelaku memaksa memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
HS diketahui seorang pemuda yang bekerja serabutan dan tinggal di Batu Hitam, Kabupaten Natuna. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur di kediamannya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah mencabuli dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban yang masih berusia 15 tahun.
“Polisi langsung membawanya ke kantor polisi setelah mendapat pengakuan dari pelaku,” kata Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, Selasa (26/7/2022).
Iwan mengatakan, awalnya pelaku dan korban berencana akan berkumpul di rumah temannya pada 1 Juli 2022 pukul 02.00 WIB dini hari lalu, namun di tengah perjalanan tersangka membawa korban ke sebuah pondok di lokasi wisata Senubing.
“Di sana korban menceritakan permasalahan hidupnya kepada tersangka, namun ironisnya tersangka justru meraba-raba korban dan memaksa untuk memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.
Korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya dan orangtua korban pun melaporkan tersangka ke polisi. “Dari hasil visum et repertum terdapat luka robek di kemaluan milik korban,” ujar dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rok warna hitam, baju kaos, sweater, kartu keluarga dan akta kelahiran korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
HS diketahui seorang pemuda yang bekerja serabutan dan tinggal di Batu Hitam, Kabupaten Natuna. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur di kediamannya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah mencabuli dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban yang masih berusia 15 tahun.
“Polisi langsung membawanya ke kantor polisi setelah mendapat pengakuan dari pelaku,” kata Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, Selasa (26/7/2022).
Iwan mengatakan, awalnya pelaku dan korban berencana akan berkumpul di rumah temannya pada 1 Juli 2022 pukul 02.00 WIB dini hari lalu, namun di tengah perjalanan tersangka membawa korban ke sebuah pondok di lokasi wisata Senubing.
“Di sana korban menceritakan permasalahan hidupnya kepada tersangka, namun ironisnya tersangka justru meraba-raba korban dan memaksa untuk memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.
Korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya dan orangtua korban pun melaporkan tersangka ke polisi. “Dari hasil visum et repertum terdapat luka robek di kemaluan milik korban,” ujar dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rok warna hitam, baju kaos, sweater, kartu keluarga dan akta kelahiran korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(nic)