Rekrutmen PPPK Tahap III untuk Formasi Guru di Bone Ditiadakan, Ini Alasannya

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:17 WIB
loading...
Rekrutmen PPPK Tahap...
Pemkab Bone memastikan meniadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III untuk formasi guru. Foto/Ilustrasi
A A A
BONE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone memastikan meniadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap III untuk formasi guru. Penyebabnya, kemampuan anggaran daerah tidak mampu menalangi gaji bila pegawai terus bertambah.

Sekadar diketahui, Kabupaten Bone sejatinya memulai rekrutmen PPPK untuk formasi guru pada tahun ini. Tersisa 1.916 formasi guru yang seharusnya dibuka.



Kepala Dinas Pendidikan Bone, Andi Fajaruddin, mengungkapkan formasi PPPK guru tahun 2021 yang disetujui sebanyak 3.491. Tahap I dan II direkrut 1.575 orang dan kuota untuk tahap III sebanyak 1.916 formasi.

Belakangan, diketahui gaji untuk PPPK guru dibebankan pada APBD. Padahal pemerintah pusat sempat menjanjikan untuk menanggung pembayaran gaji PPPK.

"Karena pada dasarnya Kabupaten Bone ini kekurangan guru. Tenaga honorer itu lebih 4.000 jumlahnya dan itu cerminan kekurangan guru kita di Bone," kata Fajaruddin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, Najamuddin, menyebutkan alasan PPPK Guru dihentikan. Ia mengakui kemampuan APBD Bone tidak mampu menalangi gaji PPPK untuk formasi guru.

"Kita putuskan menunda penerimaan, jadi tidak ada lagi untuk seleksi PPPK guru tahap III karena persoalan kemampuan keuangan," kata dia.

Najamuddin menyebutkan Pemkab Bone masih kekurangan anggaran untuk menalangi gaji PPPK Guru yang sudah direkrut. Pasalnya, kemampuan APBD hanya bisa mengalokasikan anggaran gaji PPPK sebesar Rp35 miliar pada APBD Pokok 2022.

"Anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji PPPK yang lolos seleksi tahap I dan II sebanyak Rp 79 miliar untuk 1.575 PPPK guru," kata Najamuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5068 seconds (0.1#10.140)