Mulai Hari Ini Kegiatan Masyarakat Semarang Dibatasi

Senin, 27 April 2020 - 02:45 WIB
loading...
A A A
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditandatanganinya itu menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Di antaranya adalah penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lain diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif. Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/ tokoh agama.

Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya pukul 14.00 sampai 20.00 WIB.

Sementara, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka pukul 11.00 sampai 20.00 WIB, di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Secara khusus ketiganya diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Terjepit di Antara Wilayah...
Terjepit di Antara Wilayah PSBB, Purwakarta Lanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Waduh, Gugus Tugas COVID-19...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Cegah Penularan COVID-19,...
Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ikut Kena PSBB, Gubernur...
Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19
Jelang PSBB di Surabaya...
Jelang PSBB di Surabaya dan Malang, Ini Harapan Driver Online
Kasus Aktif Covid-19...
Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Turun 1.747
Sehari Kasus Covid-19...
Sehari Kasus Covid-19 Bertambah 265, DKI Jakarta Paling Banyak
Kasus Positif Covid-19...
Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 71
Rekomendasi
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
AS Serang Iran Lagi...
AS Serang Iran Lagi untuk Ketiga Kalinya
Norwegia vs Inggris...
Norwegia vs Inggris Imbang 1-1: Laga Lanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved