Mulai Hari Ini Kegiatan Masyarakat Semarang Dibatasi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memiliki langkah sendiri untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Bukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB), melainkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan mulai hari ini, Senin (27/4/2020).
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang. Langkah ini untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah. (Baca juga: Terlantar di Malaysia, Bupati Batubara Jemput 128 Warganya)
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," ujar pria yang akrab disapa Hendi itu.
Intinya, menurut dia, boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang dikontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan Pemkot juga diturunkan.
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditandatanganinya itu menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Di antaranya adalah penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lain diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif. Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.
Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/ tokoh agama.
Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya pukul 14.00 sampai 20.00 WIB.
Sementara, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka pukul 11.00 sampai 20.00 WIB, di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Secara khusus ketiganya diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/Polri) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.
Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut, membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 sampai 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Dalam ketetapan tersebut, ditekankan pada setiap kegiatan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah. Bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang. Langkah ini untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah. (Baca juga: Terlantar di Malaysia, Bupati Batubara Jemput 128 Warganya)
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," ujar pria yang akrab disapa Hendi itu.
Intinya, menurut dia, boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang dikontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan Pemkot juga diturunkan.
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditandatanganinya itu menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Di antaranya adalah penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lain diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif. Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.
Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/ tokoh agama.
Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya pukul 14.00 sampai 20.00 WIB.
Sementara, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka pukul 11.00 sampai 20.00 WIB, di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Secara khusus ketiganya diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/Polri) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.
Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut, membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 sampai 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Dalam ketetapan tersebut, ditekankan pada setiap kegiatan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah. Bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.
(nbs)