Mulai Hari Ini Kegiatan Masyarakat Semarang Dibatasi
Senin, 27 April 2020 - 02:45 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memiliki langkah sendiri untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Bukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB), melainkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan mulai hari ini, Senin (27/4/2020).
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang. Langkah ini untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah. (Baca juga: Terlantar di Malaysia, Bupati Batubara Jemput 128 Warganya)
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," ujar pria yang akrab disapa Hendi itu.
Intinya, menurut dia, boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang dikontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan Pemkot juga diturunkan.
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang. Langkah ini untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah. (Baca juga: Terlantar di Malaysia, Bupati Batubara Jemput 128 Warganya)
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," ujar pria yang akrab disapa Hendi itu.
Intinya, menurut dia, boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang dikontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan Pemkot juga diturunkan.
Lihat Juga :